Kepala Sekolah Memastikan Ada Proses Belajar di Rumah
TERNATE-PM.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memperpanjang masa libur sekolah untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP), mulai 31 Maret sampai dengan 12 April 2020 mendatang. Keputusan ini diambil setelah Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman bersama Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) menggelar rapat di Kantor Walikota, Kamis (26/3/2020). Selain itu, ada beberapa keputusan lain yang diambil dalam rapat tersebut. (lihat tabel)
Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Ternate Saiful Arsad Kota Ternate kepada wartawan membenarkan, selain memperpanjang masa libur sekolah, keputusan lain adalah meniadakan ujian nasional (UN) untuk SD dan SMP tahun 2020. Keputusan ini, sebagai tindaklanjut dari Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 4 Tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus Disease (Covid-19).
“Konsultasi dengan dengan Walikota, Kamis (26/3/2020), sehingga bersama ini disampaikan, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional ditiadakan. Untuk menentukan kelulusan (SD dan SMP) merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, ayat 3, point (d), item 1 dan 2 ada pada surat edaran,” pungkasnya. (Cha/red)
Keputusan Rapat Diknas dan Walikota
- Ujian Nasional Tahun 2020 Ditiadakan
- Penentuan kelulusan SD dan SMP merujuk pada SE Mendikbud Nomor 4/2020, ayat 3, point (d), item 1 dan 2.
- Sekolah dilarang pungut biaya UN. Jika ada, akan ditindak keras.
- Diperpanjang masa libur siswa dan guru terhitung tanggal 30 Maret s/d 12 April 2020.
- Selama di rumah, Siswa SD & SMP tetap melaksanakan proses belajar mengajar.
- Siswa dilarang keras berkeliaran di tempat keramaian
- Selama Siswa “dirumah” Kepala Sekolah (SD & SMP) WAJIB mengontrol, memantau dan memastikan terjadi proses belajar mengajar ( On-line maupun of-line).
- Guru WAJIB menyediakan materi belajar mengajar dan melaksanakan pembelajaran.
- Menjelang berakhir masa “dirumahkan”, sebelum siswa masuk sekolah, pihak sekolah harus melaksanakan penyemprotan di sekolah.
- Konsekwensi biaya yang muncul terkait dengan upaya pencegahan Covid-19 di sekolah (termasuk biaya pulsa Data pembelajaran On-line ) dapat menggunakan dana BOSNAS secara Akuntabel serta mempreoritaskan hal hal yang urgen saja. ( Lihat juknis BOS).
Tinggalkan Balasan