MOROTAI-pm.com, Lima kepala desa (Kades) bakal diberikan sanksi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai.

Sanksi berupa kode etik menyusul dugaan pelanggaran dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai kades.

“Belum bisa sampaikan kadesnya, ada lima kades diberikan kode etik, namun harus kita (periksa) dulu,”ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, M Umar Ali kepada media ini, Senin (24/3/2025).

Namun begitu, sekda belum bisa menjelaskan secara terperinci pelanggaran etik yang dilanggar para kades, karena dirinya masih berkoordinasi dengan Inspektorat.

“Langsung dengan inspektorat, pokoknya semua (dipanggil) intinya kita lakukan pembinaan, torang (kami) periksa satu-satu sampai tuntas,” tegasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, dipimpin Sekda, Umar Ali, Kepala Inspektorat, Marwanto P Soekidi dan Plt Kepala DPMD, Jamaludin memanggil dan memeriksa sejumlah kades yang diduga bermasalah dengan anggaran maupun program desa.

Misalnya terkait anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU), ketahanan pangan, belanja fasilitas kendaraan desa, anggaran drainase, jalan dan fasilitas desa lainnya termasuk tindakan puluhan kades yang melakukan pemecatan sepihak terhadap bawahannya.

Sejumlah kades yang diperiksa di ruang kerja sekda yakni Desa Pandanga, Tituhu, Mandiri, Doku Mira  dan satu kades lainnya.