TERNATE-pm.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate meringkus satu pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Pelaku berinisial SR alias Gandu (29), karyawan jasa pengiriman barang J&T. SR diringkus setelah mengambil paket ganja kering dengan berat 1,7 kg di tempat kerjanya.

Kasat Resnarkoba Polres Ternate, Iptu Suherman didampingi Kasi Humas, AKP Umar kombong dalam jumpa pers mengatakan, pelaku diringkus setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.

“Kami dapat informasi, dari informasi itu, kita langsung bentuk tim dan melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Suherman, Selasa (19/11/2024).

Perwira berpangkat IPTU itu menjelaskan, berstatus sebagai kurir di J&T, pelaku memiliki peran penting untuk meloloskan barang haram tersebut.

Suherman membeberkan, sebelumya pelaku sudah dua kali meloloskan barang untuk diberikan ke orang suruhan berinisial AP yang saat ini berstatus narapidana (napi) di Lapas Ternate.

“Dari hasil interogasi, terduga tersangka sudah  tiga kali meloloskan dan kali ketiga baru berhasil diamankan dengan rincian, 16 Oktober, 19 Oktober dan 15 November,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menyampaikan, SR mengeluarkan barang dari J&T, langsung membuang di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Yang bersangkutan ini dia mau melakukan ini, karena iming-iming uang senilai Rp3 juta yang dijanjikan oleh AP dari dalam Lapas,” ujarnya.

“Komunikasi dengan handphone, karena ada juga orang suruhan AP yang melakukan pengkondisian atau mengambil barang setelah dibuang terduga tersangka,” sambungnya.

Terduga tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal, 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Mag Fir
Editor