poskomalut, Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menjamin jumlah rekening simpanan di Maluku Utara penuh sebanyak 1,97 juta atau mencapai 99,98 persen.
Angka ini dikonfirmasi dalam giat LPS Media Meet Up bertemakan “Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” di Ternate, Senin (24/11/2025).
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen dalam sambutannya menyampaikan pentingnya literasi keuangan dan ajakan untuk menabung di bank.
Ia menerangkan, LPS merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS dengan fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
Seiring perkembangannya, LPS memperoleh penguatan fungsi dan perluasan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk menjamin polis asuransi pada tahun 2028.
Dengan perluasan mandat tersebut, pada tahun 2024 didirikan Kantor Perwakilan di 3 wilayah, salah satunya di Makassar dengan ruang lingkup seluruh provinsi di Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Literasi keuangan masyarakat perlu ditingkatkan supaya masyarakat dapat melakukan pengelolaan dan pengambilan keputusan keuangan yang rasional. Sebagai contoh, masyarakat tidak perlu ragu menyimpan uangnya di Bank karena telah memahami adanya program penjaminan simpanan LPS dengan cakupan seluruh simpanan di bank yang beroperasi di wilayah Indonesia,” ujarnya di hadapan jurnalis dari media cetak dan daring di Kota Ternate pada Senin (24/11/2025).
Pada kesempatan, Kantor Perwakilan LPS III juga melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi LPS utamanya dalam penjaminan simpanan nasabah perbankan. Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Fuad Zaen menggaris bawahi peran media dan kolaborasi bersama media dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
“Sebagai informasi, jumlah rekening simpanan di Maluku Utara yang dijamin penuh sebanyak 1,97 juta rekening atau mencapai 99,98 persen dari total rekening. Besar cakupan penjaminan tersebut menunjukan bahwa maksimum nilai penjaminan simpanan sesuai dengan amanat Undang-Undang yaitu sekurang-kurangnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh Bank,” ungkap Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Prayitno Amigoro pada sesi sosialisasi.
Lebih lanjut, Prayitno menambahkan kriteria simpanan layak bayar yang perlu diperhatikan nasabah, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak lebih besar dari tingkat bunga penjaminan simpanan LPS, dan nasabah bukan merupakan pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian bank.
Penanganan Bank oleh LPS
Di tahun 2025 ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 4 Bank yang dicabut izin usahanya sampai dengan Oktober 2025. Seluruh Bank dimaksud merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS).
Secara total sejak berdirinya LPS sampai akhir posisi tersebut, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 146 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 145 BPR/BPRS. LPS sendiri belum pernah melikuidasi Bank di wilayah Maluku Utara.
Atas bank yang ditangani tersebut, secara total dari 2005 sampai 31Oktober 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,98 triliun dari total Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp3,96 triliun setelah memperhitungkan perjumpaan utang (setoff) dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Tinggalkan Balasan