poskomalut, Kantor Perwakilan Wilayah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Sulawesi, Maluku dan Papua atau Sulampua mengadakan Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan di Ternate, Maluku Utara, Senin (24/11/2025).

Kegiatan digelar di Sahid Bela Hotel Ternate ini menjadi ruang sinergi LPS bersama media untuk memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya literasi dan keamanan keuangan.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS III, Fuad Zaen menyampaikan, pada tahun 2024 LPS mendirikan tiga kantor perwakilan di Indonesia, salah satunya wilayah III di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Wilayah III ini meliputi Sulawesi, Maluku, Papua. Alhamdulilah hari ini kami hadir di Kota Ternate. Kemarin juga kami sudah in touch langsung dengan masyarakat di Car Free Day untuk memperkenalkan LPS,” ujar Fuad.

Dikatakan, momentum ini menandai konsistensi 20 tahun LPS hadir di Indonesia.

Dimana, LPS lahir berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Kemudian beroperasi setahun kemudian.

“Sehingga tahun ini LPS berusia 20 tahun. Di usia sekarang ini, dengan sudah memiliki kantor di wilayah III, sehingga tugas kami untuk mengunjungi langsung wilayah kerja kami, termasuk di Maluku Utara,” beber Fuad.

Dengan luasnya wilayah kerja III, lanjut Fuad, tentu LPS membutuhkan mitra sebagai perpanjangan informasi ke masyarakat luas guna memperkuat pemahaman tentang pentingnya literasi keuangan.

“Jadi kami akan diskusi, komunikasi, dan kolaborasi soal literasi lingkungan ataupun LPS itu sendiri,” katanya.

Sementara itu, Deputi Kepala Kantor LPS III, Prayitno Amigoro menjelaskan, LPS sendiri hadir tidak lepas dari sejarah krisis tahun 1998. Saat itu, belum ada LPS, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap bank menurun drastis dan menyebabkan 16 bank ditutup.

Disampaikan, per-31 Oktober 2025, sebanyak 99,97% rekening nasabah telah dijamin penuh oleh LPS-khususnya simpanan dengan nominal hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Artinya, hampir seluruh simpanan masyarakat di wilayah ini aman dan masuk dalam skema penjaminan,” turut Prayitno.

la menegaskan, simpanan nasabah dijamin selama memenuhi syarat 3T, yakni; 1.) Tercatat dalam pembukuan bank. 2.) Bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan 3.) Tidak terlibat atau terbukti melakukan tindakan fraud.

“Jika dana lebih dari batas maksimal penjaminan, disarankan untuk menyebarkan simpanan ke beberapa bank agar seluruh dana tetap terlindungi,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi berkelanjutan dalam menyebarluaskan literasi keuangan yang inklusif, akurat, dan mudah dipahami masyarakat, khususnya di wilayah Maluku Utara.

Mag Fir
Editor