TERNATE-pm.com, Tindak kejahatan penganiayaan yang dilakukan oknum Perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) Andyk Hermawan yang bertugas di unit Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polda Maluku Utara terhadap Srikandi Pemuda Pancasila (PP), Khaterin Febrina Tjan mendapat tanggapan keras dari Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala).

Ketua LSM Daurmala, Nurdewa Safar menilai tindak kejahatan penganiayaan yang dilakukan oknum perwira Polisi terhadap Khaterin Febrina Tjan (34) adalah bentuk kejahatan terhadap perempuan yang tidak berprikemanusiaan. Untuk itu, LSM Daurmala secara kelembagaan mendesak Kapolda Maluku Utara segera mencopot oknum tersebut dari status kepolisian. Pasalnya dianggap lalai sebagai abdi negara yang seharusnya melindungi serta mengayomi masyarakat.

Lebih lanjut Nurdewa Safar mengatakan, ini merupakan sebuah kejahatan terhadap kaum perempuan. Sebagai abdi negara harusnya mengayomi dan melindungi masyarakat bukan menganiaya. Apalagi tindakan amoril tersebut dilakukan terhadap kaum perempuan.

“Saya minta Kapolda Maluku Utara, segera mencopot pelaku penganiayaan terhadap Khaterin Febrina Tjan. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Nurdewa Safar.

Kepada poskomalut.com, Minggu (27/12/20) malam, Nurdewa menegaskan LSM Daurmala akan mengawal kasus penganiayaan itu hingga tuntas.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tukasnya. (Bar/red)