WEDA-pm.com, Oknum anggota polisi berinisial ZF berpangkat Briptu bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) diduga menganiaya seorang tahan berinisial N.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2025 di sel tahanan Polres Halteng.

N menceritakan dirinya di tahan tiba-tiba datang ZF menggunakan pakaian preman dalam keadaan mabuk.

ZF menanyakan siapa tahan baru, N kemudian menjawab dirinya. ZF serentak melayangkan pemukulan.

“Dia datang tanya tahan baru lalu dia pukul dan saat itu ZF sudah mabuk pakai baju preman dan pakai sendal jepit,” ujar N, Kamis (9/1/2025).

N diketahui sedang menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan pada 28 Juli 2024 lalu.

Kapolres Halteng, AKBP Aditia Kurniawan saat dikonfirmasi menegaskan, tindakan kekerasan oknum anggotanya tidak akan ditoleransi.

Perbuatan oknum polisi tersebut bakal diproses hukum.

“Saat ini pelaku sudah ditangani Kasi Propam. Pelaku sudah ditangani Bidan Propam buat proses kode etik disiplin,” tandas Kapolres.