TERNATE-PM.com, Wilayah Maluku Utara (Malut) sampai saat ini memiliki tiga orang PDP, dan kurang lebih 22 orang yang termasuk dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang tersebar di seluruh Kabupaten/kota.
Berdasarkan informasi yang dikantongi poskomalut.com saat melakukan Konferensi Pers, Jumat, (20/03/2020) di hotel Grand Majang bersama, Dr. Rosita Alkatiri, M.M.kes yang juga termasuk dalam Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Malut mengatakan, Status kita sekarang di Malut untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah tiga orang, sementara Orang Dalam Pemantauan berjumlah 22 orang.
“Dari 22 orang ini, kami masih akan merubah statusnya karena ada pergeseran pedoman dari Kemenkes. Sekarang sudah di revisi yang ke tiga, dan di dalam revisi yang ke tiga disitu menyebutkan bahwa ODP definisinya yaitu orang yang memiliki riwayat melakukan perjalanan di daerah atau area yang terjangkit dan memiliki gejala,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, orang yang memiliki gejala itu seperti demam, batuk pilek, sesak dan nyeri tenggorokan. Menurutnya, apabila orang yang pulang melakukan perjalanan dan ada menunjukkan gejala seperti itu, maka akan mereka kategorikan sebagai ODP.
“Apabila pelaku perjalanannya itu tidak memiliki gejala-gejala, maka kita akan menganjurkan untuk melakukan pemantauan diri sendiri,” tambahnya.
Untuk itu, mereka juga berencana akan bagikan brosur terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang melakukan dinas Luar Daerah. Untuk pembagian brosurnya, pihak mereka dan teman-teman satgas sementara standbay di bandara bersama dengan teman-teman KKP untuk melakukan screning khusus untuk teman-teman ASN Provinsi yang sedang melakukan dinas luar dan rencananya akan tiba di Ternate hari ini.
“Di manifes kita, tercatat sebanyak 80 orang dengan tiga penerbangan. Untuk itu sekarang mereka sudah standbay dengan membawa formulir seperti ini. Jadi ini formulir pelaku perjalanan, ada nama, identitas dan nomor HP yang bisa kita pantau. Jadi ini sebagai data di satgas kami, namun dia punya alur dan SOP nya bahwa, apabila ODP maupun pelaku yang pulang dari perjalanan dinas,”jelasnya.
Untuk itu, brosur dan formulir tersebut berikutnya merupakan ranah puskesmas yang memiliki pemantauan harian dan laporannya akan di kirim ke pada mereka sebagai Dinas Kesehatan Provinsi. “Jadi yang seperti ini adalah tugas satgas untuk dapat melakukan screning dan memantau apabila ada ASN yang pulang dari Dinas luar. Ini juga akan kami berikan kepada teman-teman kabupaten kota yang sudah memiliki tim satgas, sehingga mereka juga bisa mengambil langkah seperti ini,” tegasnya.
Mereka juga akan bagikan definisi operasional seperti itu bahwa ada yang namanya kontak. Kontak yang dimaksud adalah kontak yang erat, ringan dan berat.
“Seperti ini, kita akan tetap melakukan pengamatan. Pengamatannya, kepada teman-teman surfeylens yang ada di puskesmas dan dinas kabupaten kota akan melampirkannya dua kali dalam sehari kepada kami di provinsi, ini untuk program kami dinas kesehatan provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, 22 ODP seluruhnya tersebar di wilayah Malut, ODP yang dimaksud hingga saat ini masih akan dilakukan pemantauan apakah ada gejala atau tidak. “Yang jelas pemantauan itu selama 14 hari,”
Untuk kasus Covid-19 seluruh penanganannya diberikan ke kabupaten kota, karena kabupaten kota yang memiliki wilayah tersebut.
“Jadi kita Provinsi tugasnya untuk mengkoordinir dan membantu teman-teman di Kabupaten kota untuk melakukan tugasnya, menjalin komunikasi dan membantu juga untuk alat pelindung diri maupun BHP yang dipakai untuk pengiriman spesimen,” terangnya. (OP-red)
Tinggalkan Balasan