LABUHA-PM.com, Sempat tertunda dikarenakan berhalangan kesehatan, mantan Kepala Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Yusuf Nita resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan dengan nomor: B/648/IX/2021/Reskrim, tanggal 15 September 2021, perihal penyerahan tersangka. Sudah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap.

Penyerahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengadaan panel listrik Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyerahan tersangka ditrima langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Eko Wahyudi S.H. didampingi Adlan Fakhrusy selaku Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Labuha Eko Wahyudi membenarkan, tersangka mantan Kades Yaba sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas III Labuha.

“Ya untuk sementara tersangka kita titipkan di lapas kelas III Labuha, untuk selanjutnya perkara akan kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Ternate, Provinsi Maluku Utara untuk disidangkan,” pungkasnya. (Bar/red)