poskomalut, Masyarakat Desa Morodadi Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Malut dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut.

Kegiatan itu bertujuan menyosialisasi bantuan hukum secara gratis untuk warga yang tidak mampu.

“Setelah terbentuknya Posbankum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional RI, kami bekerjasama dengan YLBH Maluku Utara menggelar sosialisasi penerapan bantuan hukum gratis yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat yg tidak mampu secara finansial,” ungkap Kades Morodadi Johan Mardiono, kepada media ini, Selasa kemarin.

Ia menjelaskan bahwa Berdasarkan undang-undang no 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis, Kanwil Kemenkumham Malut telah membentuk 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Maluku Utara untuk membantu mendampingi masyarakat yang tidak mampu dalam  menghadapi permasalahan hukum, baik kasus pidana maupun perdata secara cuma-cuma/gratis.

Sementara di Kabupaten Morotai masih terlihat minimnya organisasi bantuan hukum yang legal, sehingga para pencari keadilan khususnya masyarakat kurang mampu kesulitan mendapatkan akses hukum secara gratis.

YLBH Malut sendiri merupakan salah satu OBH yang terakreditasi telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum bersama masyarakat Desa Morodadi, Morotai Selatan, Pulau Morotai.

“Ini menjadi salah satu semangat baru dalam mengimplementasikan bantuan hukum untuk masyarakat Morodadi ke depannya,” tutur Johan.

Kades berharap ke depannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara beserta jajarannya dapat membantu mereka, terkait pemenuhan keberadaan OBH khusus untuk Kabupaten Pulau Morotai.

“Tujuannya lebih mempermudah masyarakat Morotai dalam mendapatkan akses keadilan serta kesamaan di mata hukum,” tukasnya.