WEDA-PM.com, Sebanyak 10 warga, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diringkus Polisi Perairan (Polair) Markas unit Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Mereka diringkus lantaran melakukan penangkapan penyu di tanjung Sofa Halteng, Jumat (11/10) sekitar 10.00 wit.
Kesepuluh warga Haltim yang diringkus, merupakan warga Desa Gamesan Kecamatan Maba, di antaranya Antonius Kaoli (41), Juwen Kaoli (47), Bernadus (51), Kalep Kaoli (67), Johanes (57) Timo Tilis (50), Renis Kaoli (70), Metu Sael (26), Jhon Kaoli ( 35) dan Ilianus (55).
Dari 10 tersangka ini, hanya 6 tersangka bersama barang bukti yang di bawa ke Ternate untuk diproses lebih lanjut. Keenam tersangka dan babuk hari ini (kemarin) langsung di bawah ke Ternate melalui jalur darat. Sebelumnya tersangka dijemput di Gebe menggunakan speedboat milik Polair Weda, dan sekitar pukul 11.00 wit tiba di pelabuhan Weda.
Panit Intel Direktorat, Polairud Polda Malut, Bripka Hardi Sapsuha mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat yang melihat para tersangka melakukan penangkapan di pulau Sofa, masyarakat kemudian melaporkan ke pos Polair unit Gebe.
Setelah itu, markas unit Gebe, berkoordinasi dengan pihak Syahbandar dan pihak TNI. Selanjutnya turun ke TKP. Jadi lokasi TKP itu ada di tanjung Sofa koordinatnya 0 derajat 0 menit 082 detik terus 129 derajat 2 menit 330 detik.
“Jadi untuk pelaku yang melakukan penangkapan penyu ini 10 orang. Tapi kita tidak bisa membawa semua. Kita hanya bawah 6, yang 4 masih di Gebe bersama babuk 3 longbot dengan mesin 15 PK. Yang kita bawa mereka yang berperan penting, seperti bagian tombak dan bagian potong itu yang kita bawa sama motoris,”kata Panit Intel Direktorat, Polairud Polda Malut, Bripka Hardi Sapsuha, Minggu (13/10).
Bripka Hardi Sapsuha menjelaskan, ada 19 penyu yang ditangkap, dari 19 ekor penyu ini 18 ekor dagingnya sudah dimasak, dan 1 ekor dilepas karena masih hidup. Kata dia para tersangka mengaku penangkapan penyu untuk di makan. “Sebagian sudah kita musnakan, dengan membuat berita acara pemusnaan. Kita sudah berkoordinasi dengan Kasublilakum di Ternate. Sebagian kita bawah sebagai barang bukti terus untuk cangkangnya itu kurang lebih 10 sampai 13,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, alasan warga Gamesan menangkap penyu untuk kepentingan penggalangan dana, kemudian daging penyu dimakan saat bekerja. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui pasti motif dan alasan penangkapan penyu.
“Mereka di tanjung Sofa kurang lebih sudah 3 hari. Para tersangka berangkat dari Buli menggunakan 3 lombot dengan mesin 15 PK. Kita juga amankan bukti lain berupa 14 tombak, 6 buah panah,”bebernya.
Para tersangka diancam hukuman dengan Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati pasal 40 ayat 2 junto, pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumbar Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana. “Ancaman hukumannya kami belum bisa pastikan, karena ini masih dalam proses. Cuma untuk dugaan pasal awal seperti itu,” ujarnya. (ies/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin 14 Oktober 2019, dengan judul ‘Mencuri Penyu, 10 Warga Haltim Ditangkap’
Tinggalkan Balasan