TERNATE-PM.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui bagian keuangan daerah (keuda) akhirnya meminta pemerintah Kota (Pemkot) Tikep agar segera menghadap. Pemanggilan Pemkot Tikep tersebut, sebagai tindaklanjut dari aduan Bawaslu Malut atas keputusan Pemkot dan DPRD Tikep memangkas anggaran pengawasan pilkada 2020 di Tidore Kepulauan (Tikep), dari Rp 11 miliar menjadi Rp 4 miliar.
Pemkot dipanggil Kemendagri melalui bagian keuangan daerah (keuda), guna memberikan klarifikasi terhadap keputusan pemangkasan anggaran Pilkada Tikep tersebut. Surat dengan nomor T.005/186/KEUDA itu, Kemendagri juga meminta kehadiran Ketua DPRD Tikep, Ketua KPU Tikep dan Ketua Bawaslu dengan membawa sertakan dokumen NPHD yang telah ditandatangani bersama.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin berharap, adanya panggilan Mendagri ini, akan menyeelsaikan polemik anggaran Pilkada Tikep, sehingga setiap tahapan Pilkada Tikep 2020 dapat berjalan normal. “Kita hanya berharap dengan panggilan Mendagri ini, maka polemik anggaran Pilkada Tikep bisa segera selesai,” singkatnya.
Sementara itu, Sekda Kota Tikep Asrul Sani mengaku, pihaknya telah menerima surat panggilan dari Mendagri. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya siap hadir memberikan klarifiaksi, terkait alasan anggaran Pilkada Tikep dirampingkan.
“Kami sudah dapat surat panggilan dari Mendagri. Dalam waktu dekat, kami akan menghadap,” tandasnya. Anggaran Pilkada Tikep untuk KPU, sebelumnya diusulkan KPU Rp 19 miliar, setelah dirasionalisasi, disekapati dalam bentuk penandatangan NPHD senilai Rp 17,5 miliar. Sayangnya, Pemkot Tikep bersama DPRD Tikep diam-diam kembali memangkas menjadi Rp 12 miliar. Hal serupa juga terjadi di Bawaslu. Anggaran milik Bawaslu yang diusulkan sebesar Rp 11 miliar. dalam NPHD disetujui Rp 7 miliar, tetapi Pemkot dan DPRD Tikep kembali memangkas hingga tersisa Rp 4 miliar. (yu/red)
Tinggalkan Balasan