TIDORE-pm.com, Sebanyak 439 gram narkotika jenis ganja diamankan Polres Kota Tidore Kepulauan, Jumat (10/3/2022).
Paket ganja tak bertuan itu dikirim dari Kota Medan yang ditujukan kepada Safira M Amir beralamat di samping kiri lapangan bola Kelurahan Gurabati, Tidore Selatan, Kota Tidore.
Barang haram tersebut dikirim melalui Kantor Pos Tidore, namun tak diketahui pasti pemiliknya, karena nama yang dicantumkan diduga bodong alias alamat palsu.
Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, IPTU Irwansyah kepada sejumlah wartawan membenarkan kiriman ganja yang diamankan Sat Resnarkoba.
Paket besar berwarna biru dikemas menggunakan plastik dengan nomor resi P2303020212216, penerima Ibu Safira, alamat samping kiri lapangan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, alamat pengirim Kota Medan, di dalamnya berisikan narkotika diduga jenis ganja.
“Di dalam kemasan plastik besar hitam, dengan berat kotor 439 gram dan tiga lembar baju perempuan,” kata Irwansyah.
Paket tersebut telah dipantau beberapa hari, namun karena tidak kunjung diambil pemiliknya serta alamat yang dituju juga tidak jelas, maka untuk mengantisipasi jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab serta pertimbangan keamanan di dalam kantor pos pihak kepolisian langsung mengamankan.
“Untuk memastikan isinya paket yang dicurigai tersebut, Sat Res Narkoba kemudian bersama-sama dengan pihak kantor pos membuka paket itu, di dalamnya ditemukan paket berisi narkotika jenis ganja,”jelasnya.
Dia bilang, untuk mengantisipasi barang haram itu tidak jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, Sat Resnarkoba kemudian membuat surat permintaan mengamankan barang bukti dengan Nomor B/05/III/2023/Resnarkoba.
“Selanjutnya oleh Sat Resnarkoba Tidore dibuatkan surat permintaan pengamanan barang bukti serta di buatkan berita acara yang di tandatangani pihak kantor pos dan Kepolisian, dan selanjutnya mengamankan barang bukti untuk dilakukan pengembangan,” tutupnya.
Terpisah ,Kepala Kelurahan Gurabati, Muhammad Abdurahim dikonfirmasi membantah adanya nama penduduk yang tercantum dalam paket pengiriman ganja tersebut.
“Wah ini tidak benar, tidak ada warga kami yang namanya Safia temptanya di sebelah stadion gurabati, ini akal-akalan saja pemilik barang haram itu,” ucapnya.
Lurah bahkan menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan penduduk tidak ada nama tersebut. Untuk itu dirinya mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas, sebab menurutnya sangat merugikan nama baik kelurahan.

Tinggalkan Balasan