TERNATE-pm.com, Polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Tengan (Halteng) sudah usai di Mahkamah Konstitusi.

Putusan dismissal MK dalam perkara nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menolak permohonan pemohon terkait perselisihan hasil perolahan suara Pilkada Halmahera Tengah menegaskan, Ikram Malan Sangadji-Ahlan Jumadil (IMS-ADIL) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang sesuai ketentuan.

Pasangan bupati dan wakil bupati terpilih IMS-ADIL melalui tim hukum, Iskandar Joisangadji menyatakan, putusan yang dibacakan hakim MK bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima merupakan akhir dari rangkaian polemik panjang Pilkada Halteng.

“Mahkamah dalam pertimbangan hukunya berpendapat bahwa permohon pemohon kabur (obscuur) dan tidak jelas, bahkan membingungkan,”katanya didampingi rekan M.Tabrani Muthalib dan Taufic Syahri Layn, Kamis (6/2/2025).

“Oleh karena pokok permohonnya mengenai Pilkada Halteng sementara petitumnya memohon MK untuk menetap pemohon Edy Langkara-Abdurrahim Odeyani (Elang-Rahim) untuk ditetapkan menjadi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kota Subulussalam di Provinsi Aceh sebagaimana terurai pada halaman 396-397,”sambungnya.

Atas dasar putusan tersebut, kata Iskandar menegaskan kepada publik bahwa narasi yang dibangun pemohon dan kuasanya terbukti tidak bernilai secara hukum. Sehingga tidak dinilai hakim MK sebagaimana dalam putusannya.

“Kami juga menegaskan bahwa pokok permohanan setebal 126 halaman yang disusun dalam 11 bagian dan 85 poin yang oleh majelis hakim MK Panel II menyebutnya sebagai permohonan paling tebal dalam sengketa Pilkada tahun 2025,”tuturnya.

Senada, M.Tabrani Muthalib menambahkan, permohonan pemohon Elang-Rahim berdasarkan putusan majelis hakim MK mengandung unsur fitnah.

“Secara keseluruhan mengandung unsur fitnah yang menyesatkan oleh, karena narasi yang dibangun Edy Langkara dan Abdurrahim Odeyani bersama kuasanya selaku pemohon tidak ada kaitannya dengan pilkada dan lebih cenderung menyerang pribadi Ikram M Sangadji sebagai penjabat bupati saat itu beserta pejabat lain seperti Bahri Sudirman selaku penjabat Bupati Halteng dan Abdurrahim Yau selaku Kabag keuangan yang dituduh ikut berburu rekomendasi parpol,”cetusnya.

Sementara, Taufic Syahri Layn menyebut tuduhan pemohon mengenai 17 proyek andalan yang digagas Edy Langkara yang sengaja dihilangkan dalam dokumen APBD oleh Ikram M Sangadji selaku Penjabat Bupati Halteng dengan maksud untuk membunuh karakter mereka agar tidak dipilih dalam Pilkada 2024 juga merupakan fitnah yang meneyesatkan.

Karena faktanya proyek terebut tetap ada dan diselesaikan Ikram Malan Sangadji selama menjadi Pj Bupati.

“Atas dasar keadaan itu, sejak putusan Pilkada Halteng dibacakan MK dalam sidang terbuka untuk umum kami tim hukum IMS-ADIL bersama dengan bupati dan wakil bupati terpilih Ikram dan Ahlan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala tuduhan sebagaimana terurai dalam pokok permohonan pemohon,”ucapnya.

“Agar terang dan jelas sehingga tidak menjadi fitnah yang merugikan dan berkomitmen untuk meneruskan sampai pada proses hukum jika ditemukan ada pelanggaran hukum,”pungkasnya.

Mag Fir
Editor