TERNATE-PM.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, mendesak DPRD Kota Ternate menyusun Perda Peredaran Minuman Keras di Kota Ternate secara tegas. Hal ini disampaikan Ketua MUI, Usman Muhammad, Jumat (4/10/2019).
Menurut Usman, Revisi perda miras seharusnya lebih diarahkan pada upaya mencegah masuknya miras di Ternate serta pemberatan dalam penerapan sanksi hukumnya, karena salah satu kelemahan perda miras selama ini adalah sanksi hukumnya yang ringan.
Baginya, alasan memberi ruang penjualan miras di Ternate karena untuk memenuhi kebutuhan wisatawan yang berkunjung ke Ternate, tidak terlalu mendasar. Karena tujuan wisatawan berkunjung ke Ternate adalah untuk menikmati objek wisata bukan untuk mencari miras.
“Memang dilihat dari tata hubungan perundang –undangan di Indonesia ini peraturan yang ada di tingkat bawah tak bisa bertentangan dengan peraturan di tingkat atas,” kata Usman.
Dirinya menyuruhkan anggota DPRD Kota Ternate massa jabatan 2019-2024 yang saat ini sedang mengikuti pembekalan kerja legislative, agar segera membentuk aturan sanksi yang tegas terhadap miras. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin 07 Oktober 2019, dengan judul ‘MUI Desak DPRD Tegas Soal Perda Miras’
Tinggalkan Balasan