WEDA-PM.com, Sekretaris Komisi III DPRD Halteng, Munadi kilkoda menegaskan, alasan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) tidak bisa membayar ganti rugi lahan warga Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, karena perusahaan sudah membayar ke Negara, melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, kewajiban perusahaan dalam bentuk PNBP itu tidak menggugurkan kewajiban dia untuk membayar hak warga yang ditabrak. Undang-undang kehutanan 41/1999 tidak melarang warga melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan. Apalagi hutan yang dikelola itu adalah hak Ulayat yang telah mereka miliki ratusan tahun lamannya.
“Justru semestinya perusahaan harus membayar kepada masyarakat adat, karena konsesinya ada di dalam wilayah adat itu. Alasan kebun itu di dalam kawasan hutan, lalu kebun tidak bisa dibayar itu keliru, orang kampung itu melakukan kegiatan tradisionalnya bukan saja di areal penggunaan lain (Apl), melainkan juga di dalam kawasan hutan,” jelas Munadi kepada Posko Malut, Selasa (17/12).
Politisi NasDem itu menegaskan, secara historis masyarakat menempati wilayah itu sejak ratusan tahun, sementara perusahaan tersebut baru saja datang.
“Perusahaan baru datang kemarin sore langsung klaim miliknya, sementara warga sudah hidup ratusan tahun tidak bisa mengatakan demikian,” kesal aktivis AMAN ini.
Untuk itu, komisi I dan III memutuskan, dalam waktu dekat segera ke lapangan untuk menemui pemilik lahan, guna dimintai keterangan. “Kalau ditemui perusahaan belum bayar atau dibayar tidak sesuai harga yang wajar, ini akan disampaikan ke perusahaan untuk dituntaskan hak warga yang dilanggar,”tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (DPRD) antara PT BPN dengan Komisi III DPRD Halteng, pihak perusahaan menyampaikan tanah dan tanaman itu tidak bisa dibayar, karena perusahaan sudah bayar ke negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Perusahan mengaku, persoalan lahan ini merupakan tanggungjawab managemen lama, sedangkan BPN sudah dua kali melakukan pergantian managemen. (msj/red)
Tinggalkan Balasan