TERNATE-PM.com,  Salah satu nakhoda Kapal  Kansel 08 asal Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Windel Subu mengakui kesalahan lantaran diduga melanggar batas perairan antara Maluku Utara  dan  Sulawesi Utara, saat melakukan aktifitas penangkapan ikan. Dimana sebelumnya, dirinya bersama tujuh rekannya ditangkap oleh Direktorat Jenderal Perikanan Ambon Provinsi Maluku, di periaran teluk Buli, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmehara Tengah ( Halteng) pada 21 Juli lalu.

Windel kepada wartawan, Selasa (22/10/2019) menceritakan kronoligis kejadian sehingga Kapal Kansel 08 harus melanggar batas perairan. Menurutnya, sekitar pukul 10:00 WIT bersama kapalnya Kansel 08 dan Handline, Venus Jaya, Cemerlang Bahari, beserta empat buah kapal pembantu berkapsitas 9 GT, terpapar cuaca ombak saat mencari ikan ke bagian tmur teluk Buli, Halteng, Provinsi Malut. Kondisi  itu memaksa mereka harus memutar haluan kapal masing-masing, hingga memasuki areal perairan  Malut. “Tiba-tiba kapal perikanan Ambon langsung menyergap kami, dan langsung di bawah ke perikanan Bastiong,”  katanya. 

Windel mengaku,  setelah ditangkap hingga saat ini tidak lagi beraktifitas menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya selama 3 bulan, karena kapal mereka ditahan oleh Perikanan Bastiong. Bahkan dirinya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka  terkait dugaan melanggar Undang-Undang Perikanan. Padahal berkas adminintasi kapal berupa ijin SIPI, SIUP, dan SPB lengkap saat melakukan aktifitas penangkapan ikan selama ini.

Untuk itu, Windel berharap pelanggaran melewati batas periran tersebut dapat dimaafkan, agar bisa kembali bekerja mencari ikan untuk memenhui kebutuhan kelurganya. “Saya harap ada keadialan atas masalah yang menimpah kami ini. Sebab saya menilai bahwa meski  kami melanggar batas perairan, namun kita ini satu NKRI,” harap Windel. 

Sebelumnya  pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bastiong Ternate, Riski Tantri diminta menjelaskan persoalan kasus tersebut pihak tidak mau berkomentar. Tantri beralasan, dirinya hanya menjalankan arahan pimpinan Dirjen dari Ambon untuk mengawal proses pemberksaan tahap II  tersebut di Kejari Ternate. “Saya tidak bisa berkomentar, karena hanya disuruh pimpinan untuk mengawal pemberkasaan tahap II ini,” katanya.

Sementara  itu, PLH Kasi Pidum Kejari Ternate Zubaidi S Mansur dikonfirmasi malam tadi mengatakan, kedelapan tersangka nakhoda asal Bitung tersebut diduga melanggar pasal 93 ayat  (1) jo pasal 27 ayat (1), pasal 100 jo pasal 7 ayat  (2) huruf C Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. 

“Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perakar dari penyidik  dan diperoleh bukti yang cukup. Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan surat perintah  penahanan,” kata Zubaidi. (sam/red)