Putusan PT Malut Sebut Namto Ikut Nikmati Dana APBD 2007-2009

 
TERNATE-PM.com, Kasus korupsi APBD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2007-2009, dengan tiga terpidana Abjan Sofyan, Usman Drakel dan Penta Libela Nuwara kembali dibuka.  Ini setelah dalam amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Malut, nomor 15/PID/.SUS-TPK/2016/PT-TTE, pada Rabu (14/12/2016), disebutkan mantan Bupati Halbar Namto Hui Roba ikut menikmati dana kas daerah tersebut. Sayangnya, Kepala Kejati Malut Andi Herman saat dikonfirmasi Posko Malut, Kamis (16/1/2020) belum memastikan menindaklanjuti putusan PT Malut tersebut. Andi diplomatis, mengatakan akan mengecek kembali salinan putusan PT Malut tersebut. Karena putusan perkara tersebut diketahui pada 2016. “Saya belum bisa berkomentar terlalu jauh, karena saya belum melihat draf salinan putusan yang informasinya kami harus memeriksa yang bersangkutan (Namto Hui Roba),” katanya.

Menurutnya, jika dirinya sudah melihat salinan putusan itu, maka akan dipelajari lebih dulu, bagaimana perjalanan kasus, serta putusannya. Apalagi posisi kasus ingkra di tingkat PT Malut. “Yang pastinya saya cek dulu lah,” ujarnya.

Disisi lain Aspidsus Kejati Malut Rachmad Vidianto mengatakan, terkait hal putusan PT Malut tersebut awak media dipersilahkan konfirmasin ke Kejari Ternate, meski perkara ini ditangani pihaknya.”Coba cek saja ke Kejari Ternate, karena meraka lah yang mengeksekusi putusan yang turun dari PT,” jelasnya.

Sesuai data yang dikantongi koran ini, dari pernyataan mantan humas PN Ternate Aris Fitra di bebarapa media belum lama ini, dimana bahwa mutatis mutandis dengan pertimbangan  tersebut, maka keterkaitan  saksi Namto dalam penyalagunaan dana kas daerah Halbar tahun anggaran 2007-2009 yang dilakukan tanpa Mata Anggaran Kegiatan (MAK) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maka terdakwa Usman selaku bendahara umum Daerah dan saksi Namto selaku Bupati harus bertaunggungjawab atas penyalahgunaan tersebut, sehingga terjadinya kerugian keungan daerah sebesar Rp 10,757 miliar. (nox/red)