Masa APAK Desak Kejati Eksekusi Putusan PT
TERNATE-PM.com, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Malut, Kamis (23/1/2020), menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Massa APAK mendesak Kejati Malut membuka kembali kasus korupsi APBD Halmahera Barat (Halbar) yang merugikan keuangan Negara Rp 10,5 miliar lebih.
Desakan massa APAK ini seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Malut bernomor 15/PID/.SUS-TPK/2016/PT-TTE yang menyebutkan, selain terpidana korupsi APBD Halbar tahun 2007-2009 Abjan Sofyan dan Usman Drakel, nama lain yang ikut menikmati korupsi uang rakyat tersebut adalah mantan Bupati Halbar Namto Hui Roba.
“Adanya kasus ini membuat pembangunan Kabupaten Halbar terhambat sehingga perlu ditindak sesuai hukum yang berlaku” ungkap koordinator aksi APAK Agustin Fehmi, saat melakukan demontrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (23/1/2020).
Agsutin menegaskan, selain dugaan kasus korupsi APBD Halbar, mantan Bupati Halbar Namto Hui Roba, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Malut itu, juga terlibat dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang tentang pengelolaan peternakan telur ayam ras oleh PT. Bumi Saloi Sarimoi dibawah Dinas Pertanian Halbar. Dalam kasus ini dialihfungsikan menjadi pemilik pribadi mantan Bupati Halbar Namto Hui Roba.
“ Karena itu kami mendesak Kejati Malut agar memproses kasus APBD Halbar tahun 2007- 2009 yang diduga melibatkan Namto Hui Roba serta meminta agar diusut tuntas penyalahgunaan wewenang kasus peternakan ayam ras yang menyeret mantan Bupati Halbar tersebut,” tegas Agustin. (nox/red)
Tinggalkan Balasan