TERNATE-pm.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara kembali disorot setelah penangkapan satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kota Ternate.
Pasalnya, pelaku yang diamankan diketahui sudah dua kali meloloskan paket ganja yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Ternate.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Ternate berhasil menangkap satu pelaku sebagai perantara narkoba pesanan salah satu narapidana Lapas Kelas IIA Ternate.
Praktisi Hukum, Mirjan Marsaoli menyoroti peran Kanwil Kemenkumham terkait atensi pengawasan ke lembaga pemasyakaratan.
Mirjan menyatakan, pengendalian narkotik dari dalam lapas bukan kali pertama terungkap. Namun, hal itu seoalah dibiarkan pihak terkait.
“Saya berharap Kepala Lapas Kelas IIA harus memperkuat pengawasan,” pinta Mirjan, Selasa (19/11/2024).
Mirjan juga meminta Satresnorkoba Polres Ternate harus melakukan penyilidikan lebih jauh oknum napi pengedali barang haram tersebut.
“Kok kenapa narkoba selalu di lingkup Lapas, siapa sebenarnya di dalam ini. Ini harus pihak kepolisian milidik lebih jauh,” cetusnya.
“Bukan hanya kurir tapi bandarnya juga harus ditangkap. Jadi barang haram ini tidak lagi masuk di Maluku Utara,” sambungnya.
Dirinya bahkan tegas meminta Kakanwil Kemenkumham mengevaluasi kepada Kalapas Kelas IIA Ternate, karena lemahnya pengeawasan yang mengharuskan publik menilai ada dugaan pembiaran terhadap oknum napi.
“Jika terus dibiarkan, Lapas bisa saja menjadi sarang narkoba. Ini seharusnya tidak terjadi lagi,”tuturnya.
Mirjan memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Ternate yang cepat merespon aduan masyarakat terkait peredaran narkoba.
Tinggalkan Balasan