LABUHA-PM.com, Nasib Keenam kepala desa di Halsel atas dugaan korupsi yakni, Desa Yaba, Desa Indari, Desa Wiring, Desa Jojame, Desa Kakupang, Desa Bisui. menunggu hasil audit inspektorat kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini disampaikan Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris kepada poskomalut.com, Senin (27/01) via WhatsApp. Menurut Kapolres, kasus dugaan Korupsi tersebut terbilang fantastis, pasalnya kasus dari pengembangan 32 desa dugaan penyelewengan angaran dana desa tahun 2017 tersebut kerugian Negara disinyalir capai lebih Rp.1 milyar.dalam waktu dekat akan naik status dari lidik menjadi sidik yang dipastikan keenam Kadesa tersebut sandang status tersangka.

“Untuk penanganan kasus dana desa dari enam desa sementara menunggu hasil audit PKN dari inspektorat Halsel,”tegasnya

diketahui, enam desa tersebut merupakan pengembangan dugaan korupsi dari 32 desa. Sebelumnya, inspektorat Halsel menyerahkan hasil audit 32 desa atas dugaan penyelewengan, yakni.

(‌1). Desa Akegula,‌ (2). Desa Indari,‌ (3). Desa Bisori,‌ (4). Desa Palamea,‌ (5). Desa Air Mangga Indah,(6). Desa Lailui, (‌7). Desa Nang, (‌8). Desa Kasui, (‌9). Desa Weri, (‌10). Desa Bisui, (‌11). Desa Nondang, (12). Desa Akedabo, (‌13). Desa Waya, (‌14). Desa Bobo, (15). Desa Kawasi, (‌16). Desa Pasipalele, (‌17). Desa Kukupang, (‌18). Desa Arumamang, (‌19). Desa Lata-Lata, (20). Desa Jojame, (‌21). Desa Nusababullah, (‌22). Desa Yaba, (23). Desa Babang,(‌24). Desa Sayoang, (25). Desa Goro-goro, (‌26). Desa Sawadai, (‌27). Desa Kubung,(‌28). Desa Tawa, (‌29). Desa Songa, (‌30). Desa Amasing Kali, (‌31). Desa Marabose dan, (32). Desa Amasing Kota Utara. (Dicha/red)