TERNATE-PM.com, Setelah Melakukan RDP bersama Disperindag, BP2RD dan Pedagang, Komisi II DPRD Kota Ternate memberikan waktu selama 22 hari kepada Disperindag dan BP2RD untuk melakukan verifikasi kembali identitas pedagang yang tidak mendapatkan tempat di pasar Sabi-sabi. Verifikasi kembali yang akan dilakukan untuk memastikan data pedagang untuk diberikan tempat berjualan di pasar tersebut.
Kepada poskomalut.com , Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ternate, Mubin A Wahid mengatakan, lokasi pasar Sabi-sabi memiliki 60 unit kios yang berada di lantai satu dan sudah penuh ditempati oleh para pedagang yang telah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan BP2RD yaitu kesepakatan kontrak dan sudah selesai beberapa waktu lalu.
“Tentunya dengan kesepakatan 60 unit itu sudah tidak ada lagi unit yang kosong,” ungkapnya saat ditemui di halaman DPRD, Senin, (09/03/2020).
Komisi II juga telah sepakati bersama Disperindag dan BP2RD untuk melakukan verifikasi kembali identitas pedagang tersebut. Verifikasi yang akan dilakukan untuk memastikan kembali apakah memang benar pedagang tersebut berjualan di lokasi tersebut atau tidak.
“Kalau memang benar mereka berjualan, maka dicari solusi supaya mereka bisa di akomudir untuk melakukan penjualan. Itu solusi penyelesaian dengan pedagang bersama Disperindag dan BP2RD di Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi,” tegasnya.
Mubin menambahkan, meskipun dari 60 unit tersebut tidak lagi ada tempat yang kosong, akan tetapi di bagian barat dan selatan menurut penjelasan Disperindag bisa di tata untuk pedagang melakukan aktivitas perdagangan. Untuk itu, menurutnya yang terpenting adalah tidak mengurangi estetika dari pasar itu sendiri apabila akan dilakukan penataan untuk tempat para pedagang berjualan.
“Jadi kita berikan ruang dari tanggal 10 besok sampai tanggal 31 Maret untuk mereka lakukan verifikasi, pendataan kembali, dan solusi apa yang akan mereka ambil,” tegasnya.
Menurutnya, apa bila memang benar mereka adalah pedagang dan sesuai dengan kriteria yang sudah tetapkan oleh Disperindag dan BP2RD, maka diupayakan untuk dicarikan tempat karena mengingat masih ada lokasi di pasar tersebut yang masih bisa untuk ditempati. (OP-red)
Tinggalkan Balasan