TERNATE -PM.com, Sebanyak 102 warga binaan kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendapat remisi khusus pada perayaan ibadah natal tahun 2019. Dari total 102 yang mendapat remisi khusus Natal 2019 terbagi di masing-masing lembaga permasyarakatan (LP) di 8 kabupaten Kota. (lihat grafis).
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ramli dalam rilisnya mengatakan, natal tahun ini sebanyak 102 warga binaan menerima remisi khusus. Dari total tersebut tersebesar di 8 LP kabupaten/Kota sedangkan dua LP tidak warga binaan yang tidak mendapat remisi. Kedua LP masing-masing Rutan Weda dan LPP Ternate.
Ramli menuturkan, natal adalah mengingatkan kita akan kasih Allah yang sangat luas dan menyeluruh, serta tidak membedakan-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Ramli menjelaskan, dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, baik di lingkungan masyarakat luas maupun bagi masyarakat yang menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara harus memiliki sikap sebagai sahabat kepada semua orang. ”Apapun situasinya, apapun responsnya, uluran tangan perdamaian dan persahabatan adalah solusi dari semua situasi kita. Persahabatan sejati adalah tanda harapan dan kehidupan,” katanya.
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas dan Rutan,” ungkapnya.
Selain itu Kata Ramli, pemberian remisi memiliki mekanisme yang sangat ketat. Hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan dalam Perturan Perundang-Undangan. Ketentuan ini juga selaras dengan konsepsi yang dibangun oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang dibuat untuk merombak secara fundamental mekanisme perlakuan Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk dalamhal pemberian haknya.
Ramli juga menambahkan, soal revitalisasi tersebut memberikan titik tekan pada perubahan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan dengan indikator-indikator yang terukur dan akuntabel. “Revitalisasi juga menyasar pada program-program pembinaan yang didasarkan pada assessment resiko dan assessment kebutuhan pembinaan. Jadi masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki target pembinaan yang harus diselesaikan,” katanya.
Disisi lain, untuk menepis kontroversi mengenai pemberian remisi adalah sebuah komoditi yang rawan terhadap praktek “jual-beli”, jajaran pemasyarakatan telah melakukan reformasi yang nyata yaitu dengan cara merubah sistem kerja yang konvensional menjadi sistem kerja yang berbasis teknologi informasi. Segala macam bentuk mekanisme manual saat ini dikomputerisasikan, berbagai bentuk layanan publik saat ini di-on-line-kan, dan “E-Gov” telah menjadi core value dalam penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan.
Melalui pendayagunaan teknologi informasi kita buka seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam memantau, mengawal, dan mengawasi pelayanan publik sehingga kami dapat wujudkan pelayanan yang “PASTI” (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif). “Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan merubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan untuk meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional serta ketulusan dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” pungkasnya. (nox/red)
102 Warga Binaan Terima Remisi
LP Ternate 9 orang
LP Tobelo 41 orang
LP Jailolo 25 orang
LP Sanana 1 orang
LPKA Ternate 1 orang
Rutan Ternate 4 orang
Rutan Soasio 12 orang
Cab. Rutan Labuha 9 orang
Tinggalkan Balasan