poskomalut, Nazlatan Ukhra Kasuba atau resmi melaporkan akun TikTok @avicenna7272 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan kasus pencemararan nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan Nazlatan atau Nazla melalui kuasa hukumnya, Bahmi Bahrun dan Sugiar Aziz, pada Rabu 19 November 2025.
Tujuan laporan itu untuk memberi edukasi kepada seluruh pengguna media sosial (medsos) agar lebih dewasa dalam menanggapi setiap informasi yang muncul.
Bahmi, mengatakan akun Tiktok @avicenna7272, karena diduga melakukan pencemaran nama baik dengan cara framing video kepada kliennya memegang handphone pada Jumat 7 November 2025 lalu, saat rapat paripurna berlangsung tidak sesuai fakta.
Bahmi menyatakan, dalam paripurna berlangsung, politisi partai Gerindra itu tak memegang dan bermain gawai. Nazla fokus dan menyimak secara detail selama paripurna berlangsung.
“Jelas apa yang dilakukan akun tiktok @avicenna7272 adalah menyampaikan informasi bohong atau hoax yang telah mencederai kehormatan klien kami,” kata Bahmi, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan perbuatan itu, telah memenuhi unsur Pasal 27a Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sugiar menambahkan, akun tersebut selain melakukan pencemaran nama baik, juga diduga melakukan tindakan mengubah dokumen elektronik.
Sebab, faktanya klien mereka memegang handphone itu usai paripurna, bukan rapat berlangsung.
“Akun itu juga mengubah dua postingan dan suara serta memberikan efek buram pada wajah klien kami. Itu bentuk tindakan yang bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegasnya.
Menurutnya, yang dilakukan akun @avicenna7272 sangat fatal, karena klien mereka memiliki wilayah privasi yang harus dijunjung tinggi Undang-undang.
Bukan menjadikan korban pengintaian secara diam-diam dalam proses mengawal aspirasi rakyat Maluku Utara lewat rapat paripurna pakan lalu.
“Kami menduga pengintaian lewat video secara diam-diam yang diframing kemudian dijadikan bahan ejekan di medsos serta memunculkan kesalahpahaman dan rasa benci kepada klien kami. Juga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008,” tuturnya.
“Harapannya semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Malut cepat dan tegas menanggapi laporan kami agar kiranya pihak yang di duga telah melakukan hal tersebut segera dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan