TERNATE-PM.com, Hasil konsultasi Pemerintah Kecamatan Ternate Barat (Tebar) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (09/12), terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kecamatan Tebar, membuahkan hasil.

“Disampaikan pembentukan Kecamatan Ternate Barat sudah terdaftar di Permendagri RI  No 72 tahun 2019 tentang perubahan atas permendagri No 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintah,’ ungkap Camat Tebar, Fahmi Basa ketika ditemui Posko Malut, Senin (16/12).

“Terkait dengan hasil konsultasi tersebut Pemerintah Kecamatan Ternate Barat, memohon pembentukan penyelengara pemilukada Panitia  Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam Tebar, kiranya dapat dibentuk dan adapun pemendagri No 72 sebagaimana terlampir,” pintanya Fahmi Basa Amin.

Permintaan pembentukan lembaga Ad Hoc baik KPU dan Bawaslu di Kecamatan Tebar ini, karena NIK Kecamatan Tebar telah dirterbitkan sejak tanggal 16 Desember 2019, bersamaan dengan NIK Kelurahan Tongole.

“Ini menjadi informasi kepada KPU, Bawaslu, dan Dukcapil  Kota Ternate, sehingga melakukan percepatan pembagian wilayah Kecamatan Tebar dan Kecamatan Induk, yakni Kecamatan Pulau,” sebutnya.

“Diharapkan kepada KPU bentuk PPK di Kecamat Tebar agar panwascam terbentuk di kecamatan tersebut sehingga ini menjadi rentang kendali pengawasan terhadap pemilukada di wilaya Kecamatan Tebar,” harap Fahmi. (wm01/red)