SOFIFI-PM.com, Problem Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang tak pernah tuntas sampai saat ini adalah persoalan asset. Jumlah nilai asset yang masih dikuasai pihak lain, pegawai yang telah pindah serta pegawai yang telah pensiun cukup fantastis yakni Rp 6 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 dalam buku II, menyebutkan bawah aset senilai Rp 6.120.408.700 masih dikuasai pihak lain diluar dari Pemerintah Provinsi Malut diantaranya pegawai Pemprov yang telah pensiun, pegawai yang telah dimutasi diluar lingkungan Provinsi Malut dan instansi vertikal.
Aset yang masih dikuasai pihak lain berupa kendaraan senilai Rp 3.155.756.200, serta non kendaraan senilai Rp 2.964.652.500. Pemerintah Provinsi Malut belum melakukan penertiban untuk ditarik kembali baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat serta aset lainnya.
Hal tersebut mengakibatkan, dalam audit BPK menyebutkan aset yang dikuasai pihak luar Pemerintah Provinsi Malut senilai Rp 6 miliar lebih ini beresiko hilang dan terjadi penyalahgunaan aset tetap, sehingga BPK merekomendasikan pada Gubernur Malut menelusuri aset milik Pemprov yang dikuasai pihak lain senilai Rp 2,964 miliar lebih itu, serta menertibkan aset kendaraan roda empat dan roda dua milik Pemprov yang masih dikuasi PNS yang telah pensiun dan PNS yang telah dimutasi keluar. (iel/red)
Tinggalkan Balasan