TERNATE-pm.com, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan kini harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat dugaan perbuatan perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepolisian Resort (Polres) Ternate diminta segera mengungkap kasus yang diadukan istri sah Kifli Sahlan beberapa waktu lalu, sesuai laporan polisi nomor : B/1941/XII/RES.1.24./2024/Reskrim.

Kifli diduga terlibat perselingkuhan dengan salah staf Bawaslu berinsial V di Kota Ternate. Skandal dugaan asmara gelap dibongkar istri sahnya sendiri.

Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang mengatakan, penyidik bisa memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

“Ini kan dilaporkan terkait perzinahan dan KDRT, jadi kalau perzinahan ini kan delik aduan absolut, pembuktian sepenuhnya ada pada pelapor,” kata Agus kepada awak media di Ternate, Kamis (12/12/2024).

Agus menyebut kasus menjerat Kifli cukup menyita perhatian publik, karena dia sebagai pejabat publik atau jabatan Ketua Bawaslu yang diemban.

“Jika ada sorotan yang bersangkutan harus sadar diri,”cetusnya.

Menurut Agus, istri sah terlapor bisa mengajukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.

“Karena Ketua Bawaslu itu harus menjaga pedoman prilaku lembaga. Yang jadi pertanyaan apakah prilaku yang bersangkutan bertentangan dengan kode etik atau tidak,” tandasnya.

Agus menilai, kasus tersebut jelas bertentangan dengan kode etik, karena Kifli tidak bisa menjaga integritas dan marwah lembaga.

“Yang bersangkutan harus dilaporkan, karena tanpa ada laporan DKPP tidak bisa periksa,”tegasnya.

Mag Fir
Editor