TERNATE – PM.com, Nikai Tukar Petani (NTP) tahun dasar 2018 berubah. Kabid Statistik Distribusi BPS Malut, Abdul Rachman Sahib menjelaskan, secara umum rata-rata perubahan harga komoditas yang diterima petani mengalami pergerakan yang lebih cepat dari pada rata-rata perubahan harga barang dan jasa yang dibayar petani, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun untuk biaya produksi pertanian.
Perubahan nilai dasar NTP ini, didasari pemutakhiran diagram timbang NTP berdasarkan hasil SPDT-NTP 2017. Dimana NTP menunjukan data tukar dari nilai produk pertanian yang dihasilkan, terhadap biaya produksi dan barang/jasa yang dikonsumsi, serta perbandingan antara indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani dikalikan angka 100.
Sementara, indeks harga yang diterima oleh petani (It), menunjukan perkembangan harga produsen komoditas yang dihasilkan petani. Sedangkan untuk harga yang dibayar oleh petani (Ib) menunjukan perkembangan harga barang/jasa yang diperlukan untuk kebutuhan rumah tangga petani dan biaya produksi untuk memproduksi hasil pertanian.
Ia menjelaskan, selama ini BPS Malut sudah melakukan perubahan tahun dasar NTP sebanyak 7 kali, yakni sejak tahun 1976, 1983, 1987, 1993, 2007, 2012 dan 2018. Menurutnya, alasan pergantian tahun dasar 2012 menjadi 2018 adalah karena terjadi perubahan struktur sosial sektor pertanian selama lima tahun terakhir.
“Kemudian tersedianya data pdi menggunakan hasil kerangka sampel area (KSA) tahun 2018. serta penggunaan indeks harga dengan menggunakan tahun dasar yang sama pada berbagai titik transaksi harga,” jelasnya.
Abdul Rachman menjelaskan, NTP sendiri merupakan indikator untuk melihat daya beli atau daya tukar (term of trade) dari produk pertanian yang dihasilkan dengan barang dan jasa yang dikonsumsi dan untuk biaya proses produksi oleh petani. Adapun cakupan subsektor NTP yakni tanaman pangan, holtikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan. (cha/red)
Tinggalkan Balasan