TOBELO-pm.com, Jelang shalat IdulFitri pada 24 Mei 2020, di tengah corona virus desiase (Covid-19) untuk menjaga sosial distascing. Pimpinan Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) meminta warga muslim agar tetap sholat Idul Fitri di rumah.
Ketua PC NU Halut Ustad, Husain Horu mengatakan, terkait dengan sholat idul Fitri ditengah pandemi ini, NU mengacu kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia pusat. ” Untuk Halut sudah berada pada zona kuning, untuk itu warga NU dan umat Islam pada umumnya agar diminta Sholat dirumah,” Ujar Husain, Selasa (19/05).
Menurut ia, Dalam fatwa MU, bagi yang bisa melaksanakan shalat id berjamaah di masjid atau lapangan hanya pada wilayah yang masih zona hijau. Wilayah zona hijau dimaksud belum adanya warga yang terpapar positif Covid-19. Sedangkan yang masuk pada zona kuning yakni wilayah tersebut sudah ada yang positif Covid-19 tapi penyebarannya lambat, sementara wilayah zona merah itu yang penyebarannya cukup cepat terpapar covid 19. “Oleh karenanya bagi wilayah yang berada di zona kuning, dan merah shalat id nya di rumah saja, dan ini termasuk wilayah halut,” kata Husain. (mar/red)


Tinggalkan Balasan