TERNATE-PM.com, Kabag Humas Kota Ternate Saiful M. Arsyad yang juga Juru bicara Pemerintah Kota Ternate (Pemkot), dianggap tidak tahu aturan dan tidak bisa kerja hanya menimbulkan kegaduhan. Maka Fraksi Nasdem DPRD Kota Ternate menghimbau dengan tegas agar Walikota segera mencopot jabatan Humas Pemkot Tersebut.

“Atas sikap ini, kami akan selalu konsisten sampaikan dalam setiap pandangan Fraksi yang akan dibacakan dalam Rapat paripurna DPRD,”tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate, kepada Posko Malut melalui rilis yang disampaikan via henpond, Rabu (8/04/2020) tadi malam.

Menurutnya, sepekan ini rakyat Ternate mempertanyakan kinerja dan komitmen Wali Kota terhadap kehadiran dan ketegasan atas surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dimana meminta, para kepala daerah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan Covid-19. Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan coronavirus atau Covid-19 di daerah.

“Point ini sangat jelas dari edaran Mendagri tersebut bahwa Sebagai kepala daerah Walikota harus hadir dan menjalankan tugas secara maksimal dalam situasi darurat ini. Hanya saja disayangkan karena alasan kondisi kesehatan, saudara Walikota sakit apa, berobat dimana, dan hal-hal lainnya karena ini sudah hampir dua minggu ketidakhadiran Saudara Walikota di tengah darurat kesehatan di Kota Ternate sangat mempengaruhi langkah-langkah strategis dilapangan.

Lanjutnya, sebagai representasi Masyarakat menerima sejumlah keluhan dan kritik masyarakat atas kinerja Pemkot dalam hal ini Wali Kota. Sebagai humas yang melaksanakan fungsi juru bicara Pemkot harusnya merespon kegelisahan publik atas keberlangsungan pemerintah daerah dan kritik publik.

“Realitas sosial bahwa dalam Darurat kemanusiaan, publik khawatir dan gelisah dengan sikap Pemkot, yaitu mulai dari pelayanan dasar seperti pendidikan yg dirumahkan, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan Air PDAM, pelayanan kebersihan sampah dll, praktek galian c ilegal yang merisaukan, alur masuk manusia yang padat ke Kota Ternate, kegelisahan tim medis, kelangkaan fasilitas APD, masker dan lain-lain,”jelasnya

Ia menambahkab, Humas jika merasa dirinya sebagai Jubir Pemkot harusnya bisa menganalisa ini, merespon ini menanangkan publik dan memastikan bahwa Pemkot akan siap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, Humas harusnya responsif kalo kritik DPRD adalah bagian dari melaksanakan tugas representasi rakyat, bukan malah menuding anggota DPRD tendensius, tidak kemanusiaan dan cari panggung.

“Kabag Humas tara Otak, bukan malah balik mengkritisi kerja-kerja DPRD/Fraksi yang bekerja atas fakta dan realitas sosial dan jalankan tugas dan fungsi pengawasan, sesuai amanat UU,”ungkapnya

Biar Humas Pemkot yang katanya Jubir itu tidak gagal paham atau tahu tugasnya pihaknya perlu jelaskan jika UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) meletakan paradigma baru bagi tata kelolah kehumasan pemerintah seiring tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang mengarah kepada good governance. Dimensi keterbukaan, mudah akses, accountable dan transparan menjadi tuntutan penyelenggaran pelayanan kehumasan pemerintah.

“Untuk membangun pemerintahan yang sehat dan bersih dibutuhkan kritikan dan pendapat publik. Masyarakat dijamin haknya secara bebas untuk memperoleh informasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintah berkewajiban menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat”akunya

Komunikasi dua arah yang efektif akan menepis tindakan dan prasangka negatif masyarakat terhadap pemerintah serentak menumbuhkan perubahan-perubahan positif dalam tubuh pemerintah. Ketangkasan Humas menyerap informasi dan aspirasi publik sebagai masukan bagi pemerintah akan mengarahkan keberpihakan setiap keputusan kepada kepentingan publik.

“Skali lagi karena Kabag Humas Saiful M. Arsyad dianggap tidak pantas lagi menjadi humas apalagi Jubir Pemkot, maka Fraksi Nasdem DPRD Kota Ternate menyatakan sikap dengan tegas agar Wali Kota segera mencopot jabatan Humas Pemkot tersebut, dan sikap Fraksi ini akan selalu konsisten disampaikan dalam setiap pandangan Fraksi yang akan dibacakan dalam Rapat paripurna DPRD, jika Wali Kota tidak merespon hal ini,”pungkasnya. (sam/red)