TERNATE-PM.com, Rekomendasi penghentian aktivitas 17 titik tambang Galian C di Kota Ternate yang dikeluarkan Komisi III DPRD Kota Ternate beberapa waktu lalu, dibatalkan Ketua DPRD Muhajirin Bailusy.

Menurut Muhajirin, DPRD secara resmi belum mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas galian C di Ternate. Itu ia sampaikan usai rapat gabungan, Senin (24/02). Kata dia, yang diusulkan Komisi III adalah catatan dan pertimbangan tentang aktivitas galian C. Karena itu, dalam beberapa hari kedepan ia bersama pimpinan DPRD lainya akan mengundang para ahli yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup dan hukum lingkungan untuk menjelaskan pandangan mereka.

“Setelah masukan mereka yang memiliki kompetensi itu tentu dari akademisi, kemudian pegiat lingkungan, setelah itu baru ada langkah dari DPRD untuk memberikan pertimbangan, masukan dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah daerah kaitan dengan aktivitas kegiatan perataan lahan yang terdiri dari bahan batuan pasir dan lain-lain,” katanya.

Dikatakan, yang memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas galian C adalah rana Pemerintah Kota Ternate. Karena mekanismenya diatur melekat di Pemerintah. “DPRD cukup melaksanakan fungsi pengawasanya, tidak bisa ada pernyataan misalnya ada DPRD menyetop, atau menghentikan. Kemarin itu mereka sebenarnya memberikan pertimbangan, masukan, catatan, nanti juga akan dibahas dengan pimpinan  bersama, lalu point-point strategis yang akan disampaikan ke Pemkot itu seperti apa. Tetapi kalau sikap menghentikan itu bukan kewenangan DPRD,” tegasnya lagi.

“Kita kan belum mengeluarkan rekomenasi, catatan itu kan baru rapat koordinasi dengan Komisi III dan Dinas terkait dan Pengusaha. Karena itu penting dicatat, izin itu keluar itu pelimpahan wewenang Walikota kepada Kepala Dinas DPMTSP, itu yang dilimpahkan walikota ke mereka, sehingga beliau juga harus menunggu rekomendasi dari lingkungan hidup, dari TKPRD, kemudian PUPR, itu rekomendasi dari mereka, kemudian ada pertimbangan baru beliau mengeluarkan rekomendasi, menarik izin atau bisa melanjutkan izin,” tambah Muhajrin mneguraikan.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III lebih pada penyelewengan rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Ternate.

“Karena ada ikhtiar dari Komisi III, bahwa melihat peruntukan dokumenya itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan,” katanya.

Dijelaskannya lagi, dalam dictum kedua rekomendasi izin pemerataan lahan tersebut juga menjelaskan, ketika izin yang diperuntukan tersebut tidak sesuai dengan praktek di lapangan, maka yang demikian batal demi hukum.

“Jadi rekomendasi yang diberikan juga batal, izin lingkungan juga begitu, tadi kan dalam rapat sudah tergambar jelas, bahwa mereka sudah mengaku bahwa kegiatan mereka adalah kegiatan pertambangan,” tegasnya.

Yang Komisi III sasar, kata Nela, adalah penyalahgunaan atas dokumen UKL/UPl dan dokumen pemerataan lahan dan kawasan permukiman.

“Rekomendasinya pemerataan lahan, tapi yang dilaksanakan malah komersialisasi pertambangan. Poinya di situ, makanya kami minta kepada teman-teman pemrakarsa, sebenarnya kalau mau bikin IUP, yaudah focus aja di usaha pertambangan, kami bantu, dalam arti berikan informasi sesuai hasil koordinasi kami dengan SDM dan Bappeda Provinsi,” tandas politisi NasDem ini.

Nela juga menyayangkan pimpinan DPRD akan memanggil pihak terkait yang berkompetensi. Kata dia, jika pimpinan bersikap seperti itu, berarti pimpinan sudah tidak percaya lagi pada Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan. (cha/red)