TERNATE -PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan tahap II, kasus pemalsuan pajak perusahaan Boom Donut Bakery Cake, tersangka dengan inisial SN. “Ia, tersangkanya kami sudah tahap II, pada Jumat (17/1/2020) kemarin,” ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hendarwana kepada wartawan, Senin (20/01/2020).
Dwi menuturkan, dalam kasus ini hanya satu tersangka, dan diketahui bersama tersangka ini juga salah satu pegawai perusahaan Boom Donut Bakery Cake. “Kasus ini hanya ada satu tersangka,” jelasnya sembari menyebutkan, tersangka di kenakan dengan pasal 263 ayat (2) sub pasal 372, 374 dan 378, maksimal 7 tahun penjara.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini, tersangka dipercaya oleh pihak perusahaan Boom Donut untuk membayarkan pajak perusahaan, dan tersangka melaporkan ke manager bahwa per bulannya perusahaan membayar pajak sebesar Rp 15 juta, namun ternyata pajak yang harus dibayarkan hanya Rp 1 Juta.
Untuk memuluskan aksinya tersangka membuat surat palsu kwitansi pembayaran pajak dengan jumlah pembayaran Rp15 juta, dan baru ketahuan saat dinas BP2RD menyurat ke perusahaan donat Boom dengan isi surat bahwa pihak perusahaan harus membayar tunggakan pajak karna pembayaran pajak tidak sesuai dengan pendapatan perusahaan.
Tak hanya itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kota Ternate Ahmad Yani Abdurrahman, juga diperiksa beberapa kali oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut sebagai saksi. (nox/red)
Tinggalkan Balasan