TERNATE-PM.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Soasio atas nama Wahyu alias Abbas yang di tangkap Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Malut.
“Oknum pegawai Rutan Soasio yang di tangkap pihak Kepolisian bakal diberikan sanksi keras,” tegas Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Malut Muji Raharjo via handphone, Selasa (05/11/2019).
Muji menuturkan, dalam proses hukum, hingga putusan pengadilan bersalah maka akan diusulkan agar diberi sangsi yang paling keras. “Jika putusan dari pengadilan sudah keluar, langsung kami ajukan sangsi keras, berupa penurunan pangkat atau pemecatan. Kita hanya usul, dan pusat yang memutuskan sanksinya,” tegasnya.
Dia mengaku, sangat menyayangkan tindakan oknum pegawai Rutan soasio tersebut. “Kami sangat menyayangkan,” Sesalnya Muji seraya mengatakan, saat dilakukan penangkapan pegawai rutan dengan jabatan Kepala Pos Penanganan (Kapospam) itu tidak menggunakan seragam dinas. “Saat di tangkap, dia (Abbas) tidak berdinas,” tutupnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan