TERNATE-PM.com, Kepolisian Resort Ternate Membeberkan hasil penyelidikan pihaknya terhadap isu pemukulan yang dilakukan warga Fitu kepada pemuda yang dituduh sebagai penculikan anak. Penyerangan dan pemukulan itu, disertai dengan isu berita Hoax penculikan anak yang diposting melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda SIK. Dalam konfrensi pers pada Senin (27/01/20) mengatakan, terkait penyebaran postingan di media sosial facebook tentang isu penculikan anak dan berujung pada pemukulan terhadap salah satu pemuda, ialah suatu berita yang tidak benar adanya dan tidak sesuai fakta (Hoax).
“Unsur postingan itu tidak sesuai fakta. ke lima pelaku terbukti menyebarkan berita Hoax dan memprovokasi sebagian masyarakat”, Kata Kapolres .
Terkait informasi yang beredar, Satrekrim Polres Ternate melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan postingan di media sosial facebook dengan isu hoax penculikan anak.
“Pihak kepolisian berhasil mengamankan ke 5 pelaku yang menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial facebook berupa foto maupun video. Konten berita hoax itu terkait isu penculikan anak yang kemudian meresahkan masyarakat”, ungkapnya.
Lanjut Kapolres, Soal kejadian pemukulan terhadap salah satu pemuda inisal RI merupakan suatu kesalahan paham atau misskomunikasi. dia diduga sebagai penculik, namun kejadian yang sebenarnya, pemuda itu sedang berjalan kaki pulang, dan sempat meminta bantuan kepada beberapa warga. Akan tetapi, dia malah dituduh sebagai penculik. Tapi informasi ini, malah dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menyebarkan isu soal penculikan anak.
“sudah dipastikan oleh pihak kepolisian, informasi itu adalah tidak sesuai fakta dilapangan. Terhadap pelaku yang sudah menyebarkan informasi bohong ini, maka sudah tentunya kepolisian akan melakukan proses hukum, sesuai dengan tindakan melawan hukum yang sudah mereka lakukan. “,tegas Kapolres.
Ke lima pelaku penyebat Hoax itu terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki diantaranya, Fahri Haya alias Ari (23), mahasiswa Ilmu Politik Semester 5 salah satu kampus di Kota Ternate, Warga Kel. Sasa Ternate Selatan. Julaiha Hamza Alias Leha (32) warga Kalumata, Ternate Selatan. Sabna Yusup alias Sabna (21) mahasiswa Fakultas Pendidikan islam salah satu kampus di Kota ternate, Warga Keluraha Gambesi Ternate Selatan. Cici Riska S. Akvat alias Eka (20), warga kel. Markrubu Rt 03/Rw 02. Sahrul A Rauf alias Arul (19) warga kel. Rua, Kepulauan Ternate Utara.
Ke lima pelaku ini untuk sementara dikenai pasal 45 a ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No 146 tentang KUHP.
“Untuk sementara ke lima pelaku ini dikenai wajib lapor”, imbuh Kapolres.
Selanjutnya Azhari Juanda Menyampaikan, jika ada informasi yang belum betul falid Sesuai fakta di lapangan, Jangan sebat-sebar di media. Pintanya, agar lebih baik informasi serupa itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Karena akan seger ditindak lanjuti.
“Kalau anda menyebarkan berita-berita di media sosial yang belum jelas kebenarannya, itu ada dampak hukumnya. Karena apabila informasi itu tidak benar maka akan menambah keresahan di masyarakat. Tindakan seperti itu sudah termasuk pidana”, tandasnya.
Atas penahan ke lima pelaku penyebar Hoax ini, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar kejadian ini menajadi pembelajaran untuk kita semua sebagai pengguna media sosail agar jangan sembarangan memposting sesuatu yang belum tenatu benar kejadiannya.
“Jangan memberikan komentar atau presepsi yang menduga duga di media sosial dan berdampak pada keresahan di masyarakat”, ujar Kapolres Azhari Juanda.
Kapolres juga menyerukan kepada masyarakat kota Ternate pada khusus dan masyarakat Maluku Utara pada umumnya agar bijaklah dalam bermedia sosial. (AP-red).
Tinggalkan Balasan