SOFIFI-PM.com, Meski masih dalam masa sanggahan, proyek lanjutan pekerjaan ruas jalan Galela Kedi, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, senilai Rp14,276,000,000,58000 (Empat belas milyar dua ratus tujuh puluh enam juta, lima puluh delapan ribu rupiah) yang melekat pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diduga ada proses “kong kalikong” antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga pihak kontraktor pemenang tender.

Dari hasil penelusuran tim media Jum’at kemarin, CV Dia Jaya Kontruksi diduga menggunakan “pelicin” sehingga proyek tersebut dengan mudah dimenangkan sebagaimana hasil tender LPSE Provinsi Maluku Utara yang hingga saat ini masih dalam masa tahapan sanggahan hingga pada Minggu 3 April 2022 besok.

Sebut saja pihak pemenang tender proyek lanjutan ruas jalan Galela-Kedi, CV Dia Jaya Kontruksi. Pada saat proses tender dilakukan, pihak kontraktor menjaminkan AMP miliknya berada di Desa Kao sebagai penjamin agar proyek tersebut juga bisa dimenangkan meski tidak ada aturan yang mengikat.

Namun, ketika ditelusuri tim awak media menemukan sejumlah kejanggalan yang menjadi faktor pekerjaan ruas jalan tidak sesuai harapan masyarakat. Di mana AMP yang digunakan CV Dia Jaya Kontruksi milik salah satu kontraktor yang AMP nya berada di Lame Desa Tetewang. Tentu ini akan mengganggu pekerjaan ruas jalan karena mengingat lokasi proyek dan AMP sangat jauh tentu membutuhkan hitungan matang terkait suhu aspal yang nantinya digunakan.

Aspal sendiri merupakan material termoplastik yang secara bertahap dapat mencair sesuai dengan pertambahan suhu, hal sebaliknya juga berlaku jika terjadi pengurangan suhu. Namun demikian, respon aspal terhadap perubahan suhu sangat bergantung pada komposisi unsur-unsur pembentuk aspal itu sendiri.

Pelembekan (softening) bahan-bahan aspal dan ter tidak terjadi dengan sekejap pada suhu tertentu, tapi lebih merupakan perubahan gradual seiring pertambahan suhu. Dimana Titik lembek juga menjadi suatu batasan dalam penggolongan aspal dan ter. Titik lembek merupakan suatu hal yang harus diperhatikan dalam membangun kontruksi jalan. Titik lembek seharusnya lebih tinggi daripada suhu permukaaan jalan.

Sehingga spesifikasi Bina Marga tentang titik lembek untuk aspal keras PEN 40 (Ring and Ball Test) adalah 51oC (minimum) dan 63oC (maksimum), sedangkan untuk PEN 60 adalah minimum 48oC dan maksimum 58oC. Mengingat pentingnya penentuan titik lembek dalam perkerasan jalan, maka titik lembek menjadi salah satu faktor penentu spesifikasi aspal dan ter. Titik lembek seharusnya lebih tinggi dari suhu permukaan jalan sehingga aspal tidak akan meleleh dan merusak konstruksi yang ada. Hal ini yang kemudian menjadi tolak ukur dari lokasi AMP tersebut beroperasi.

Tidak hanya itu, informasi yang diterima awak media pada Jum’at kemarin, oknum PPK di Dinas PUPR ini telah menerima “pelicin” dari salah satu oknum kontraktor dengan dalil melobi proyek lanjutan Galela-Kedi pada tahun 2021 lalu di Jakarta.

Terpisah, Oknum PPK saat dikonfirmasi awak media tidak menggubris pertanyaan wartawan hingga berita ini dipublish.