TERNATE-PM.com, Dit Resnarkoba Polda Malut kembali mengungkap kasus penyebaran barang haram Narkotika jenis Ganja pada Selasa, (26/11/2019). Pada Konfrensi Perss yang dilaksanakan di Aula Kieraha Polisi Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), dengan menghadirkan tersangka berjumlah tiga orang, dimana salah satu tersangkanya merupakan PNS pada salah satu Instansi di Kota Tidore Kepulauan Provinsi Malut.
Kepada poskomalut.com, Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat mendampingi Kasubbag Binops Dit Resnarkoba Polda Malut, AKP Aziz Ibrahim Muamar, S.H. dan Panit II Dit Resnarkoba Polda Malut IPDA Redha Astrian, S.TK mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula Pada Senin, (4/11/2019) sekitar pukul 00.30 Wit. Pelapor Bersama rekan-rekan anggota Opsnal Ditresnarkoba polda Malut mendapatkan informasi dari pegawai lapas kelas II A Ternate Kelurahan Jambula Kec. Ternate Pulau, bahwa telah terjadi tindak pidana Narkotika Jenis Ganja kering yang dilakukan oleh terlapor SB Alias Y dengan membawa Narkotika jenis Ganja kering, ke lingkungan Lapas Kls II A Ternate.
“Anggota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada terlapor SB Alias Y, namun tidak menemukan barang bukti, setelah dilakukan pengembangan baru ditemukan satu sachet plastik sedang berisi Narkotika jenis ganja kering, yang disimpan dalam kantong kresek warna merah, dibalik tembok area lapas klas II A Ternate, selanjutnya anggota membawa terlapor dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adip Rojikan menambahkan, setelah penangkapan tersebut pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 04.45 Wit. Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut kembali memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seseorang juga dicurigai memiliki, menyimpan, serta menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja kering yang beralamat di Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Ternate Tengah. Setelah menerima laporan dari masyarakat kemudian anggota Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terlapor FP Alias R di belakang eks Kantor Walikota Ternate. “Pelaku yang diamankan Kemudian dilakukan penggeledahan, dan pakaian terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa satu sachet kecil plastik bening berisi Narkotika jenis ganja kering dengan berat 1,09 gram, yang disimpan di saku depan celana. Setelah dilakukan interogasi terlapor mengakui membeli Narkotika jenis Ganja kering dari KRS alias O. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut untuk dilakukan Proses Penyidikan. ” terangnya.
Pada hari yang sama di waktu dan tempat yang berbeda setelah menangkap FP, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka bahwa membeli Narkotika jenis Ganja kering dari KRS Alias O, kemudian Anggota Opsnal Ditresnarkoba polda malut melakukan pengintaian di sekitar rumah yang ditempati terlapor, dan anggota berhasil menangkap KRS Alias O di dalam rumahnya yang beralamat di Kelurahan Maliaro, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa delapan linting ganja kering, yang diisi dalam pembungkus rokok Marlboro merah dengan berat 3,15 Gram. “Selain itu, petugas juga menemukan dua sachet kecil plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering, yang diisi dalam pembungkus rokok surya dengan berat 1,79 Gram yang disimpan dalam bagasi motor milik terlapor, satu buah kertas tembakau manis merk Narayana, tiga pak plastik kecil warna bening, dan satu buah Hp merk xiaomi note IV warna hitam berisi simcard 085384283758. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut guna dilakukan proses penyelidikan,” tambahnya.
Ketiga pelaku telah melanggar pasal yang berbeda, dimana SB Alias Y, (32) thn yang berprofesi sebagai Wiraswasta melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka FP, S.Sos alias R (32 tahun) yang berprofesi sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kota Tidore Kepulauan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadan KRS Alias O, (33 tahun) yang berprofesi sebagai honorer SatPol PP Kota Ternate, telah melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, sebagai efek jera maka sanksi pidana pada pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara dengan denda maksimal delapan Miliar dan minimal 800 juta. Sementara Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara dengan denda minimal satu Miliar dan maksimal 10 Miliar,” tegasnya.
Untuk memerangi dan mengantisipasi penyebaran Narkotika di kalangan Masyarakat, Adip mengimbau agar seluruh masyarakat apabila melihat atau mendapatkan informasi tentang kepemilikan, penjualan maupun pemakai barang haram tersebut untuk langsung melaporkan ke pihak yang berwajib. “Kita sama-sama mengantisipasi dan menjauhkan diri dari narkoba, apabila ada informasi terkait penyebaran narkoba untuk langsung diinformasikan agar dilakukan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana kasus narkoba,” harapnya. (Cr01/red)
Tinggalkan Balasan