poskomalut, Oknum polisi terduga pelaku penistaan agama di Kabupaten Halmahera Utara terancam dijatuhi sanksi pecat.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, oknum polisi berpangkat Brigpol itu terjerat dua perkara yakni pelanggaran etik dan pidana.
Terkait pelanggaran kode etik berkas kasus sudah lengkap, menunggu waktu sidang. Sementara, kasus pidana masih dalam tahap penyidikan.
Ia menyebut polisi membutuhkan keterangan ahli bahasa, tafsir, pidana dan ITE.
“Jika semua berkas sudah lengkap, akan digelar perkara untuk penetapan tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres saat jumpa pers di ruang aula Amarta Polres Halut, Tobelo, Rabu (24/09/2025).
Kapolres menambahkan, perkembangan penanganan kasus tersebut akan selalu disampaikan ke publik, sampai pada tingkat sidang akan digelar terbuka.
Pada kesempatan itu Kapolres kembali menyampaikan himbauan kepada personelnya dan masyarakat lebih berhati-hati mengunakan media sosial.
“Jika menyebarkan kebaikan, kita akan menuai kebaikan juga,” tandasnya.
Adapun, dalam pengusutan kasus tersebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan, satu unit Handphone Samsung Galaxy A05 dan akun Facebook atas nama Hendra Labada.
Pasal yang dipakai untuk menjerat HL. Yakni Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024, tentang ITE, Subsider, Pasal 156A dengan ancaman enam tahun penjara atau subsider lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan