TERNATE-PM.com, Oknum anggota polisi terlibat narkoba berinisial HA yang ditangkap badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), baru-baru ini terancam diberikan saksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Malut, Irjen Pol. Risyapudin Nursin melalui Kabid Humas Polda AKBP Adip Rojikan menegaskan, bahwa tidak mentelelir oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum termasuk oknum polisi Insial HA yang ditangkap BNNP.

“Ada kemungkinan besar oknum polisi insial HA yang di tangkap BNNP Malut di PTDH. Karena sudah ada kesepakatan bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama,”tegas Adip.

Meski demikian, adip mengungkapkan ketika anggota kepolisian yang terlibat masalah hukum maka yang diutamakan adalah proses pidananya.

Dijelaskan Adip, seorang oknum anggota kepolisian melakukan pelanggaran hukum proses yang harus dihadapi adalah sidang peradilan hukum. sebab, kepolisian tunduk dan patuh terhadap peradilan.

“Setelah di vonis baru oknum itu berhadapan dengan sidang kode etik maupun disiplin tergantung dari kadar perbuatanya,”jelasnya

Ia menambahakan misalnya oknum anggota yang terlibat Narkoba dan ditangkap oleh BNNP.  Maka proses hukum yang dudukan adalah proses di BNNP sampai mendapat putusan dari hakim. “Setelah mendapat putusan baru yang bersangkutan berhadapan institusi mellaui kode etik atau sidang disiplin,”pungkas Adip.(Sam/red)