TOBELO-pm.com, Ancaman lima tahun penjara menanti oknum anggota polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara setelah resmi berstatus tesangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anggota Polres Halmahera Utara berpangkat Bripka berinisial RZE alias Ronal terbukti menganiaya istri sahnya, WAS alias Wulan.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskim IPTU M. Thoha Alhadar mengatakan, RZE sudah ditetapkan tersangka usai gelar perkara.

IPTU M. Tohha menyebut, Senin pekan depan berkas tersangka sudah tahap satu.

Dirinya mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 351 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, maksimal hukuman penjara 5 tahun.

Ia menegaskan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum korban.

“Kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah ada. Salah satunya hasil visum, keterangan dari saksi dan korban yang diperiksa di Ternate. Tersangka sudah kami tahan,” tegasnya, Kamis (07/11/2024).

Diketahui, RZE dilaporkan istri sahnya atas dugaan tindak KDRT ke SPKT dan Propam Polres Halmahera Utara.  Laporkan tersebut disertai bukti visum dari rumah sakit.

Mag Fir
Editor