TERNATE -PM.com, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara bakal segera menggelar sidang internal terhadap oknum Polwan, Ipda MA.
Sidang tersebut rencana dilakukan setelah Bidang Propam menerima saran hukum dari bidang hukum Polda Malut. Oknum polwan yang kini bertugas di satuan Sabhara Polda itu diproses secara internal, karena diduga menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri tahun lalu.
Kabid Propam Polda Malut, AKBP Susanto mengatakan, pihaknya masih menyusun terlebih dahulu perangkat sidang komisi. Setelah perangkat sudah ditandatangani oleh Kapolda melalui keputusannya maka sidang terhadap Ipda MA itu segera digelar.
“Korban itu maunya kembalikan uang mereka secara utuh. Tapi informasinya sudah dikembalikan Rp 60 juta. Sisanya itu kemarin belum ada kesepakatan antara mereka, itu urusan mereka. Nanti kita lihat di sidang,” kata Susanto saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2020).
Menurut Susanto, oknum Polwan, Ipda MA tersebut menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri itu bukan atas permintaan orang lain melainkan atas kemauan oknum polwan itu sendiri. Lanjut Susanto, antara pelapor dan terlapor itu masih memiliki hubungan kekeluargaan. “Selama ini saya kasih kesempatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan tapi tidak dihiraukan,” tuturnya.
Ipda MA, kata Susanto akan dikenakan sidang kode etik internal Polri. Sanksi dari sidang kode etik itu bermacam-macam, bisa dikenakan teguran tertulis, permintaan maaf, demosi jabatan berbeda, demosi antar wilayah, bahkan bisa sampai PTDH. “Harapan kami ya, uang itu dikembalikan,” terang Susanto.
Susanto juga berharap, ke depan, tidak ada lagi calo atau perantara dalam rekrutmen anggota Polri. Sebab, pada 2020 kali ini, sanksi terhadap oknum polisi yang menjadi calo, tidak lagi pada demosi melainkan sudah sampai pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sejauh ini, yang terlibat dalam percaloan rekrutmen mencapai 15 orang termasuk PNS Polri. “Tahun lalu masih diberi toleransi, tapi di 2020 ini sudah langsung PTDH. Itu komitmen pak Kapolda,” tegasnya mengakhiri. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan