poskomalut, Laraswati, warga di Kelurahan Moya, Ternate Tengah diduga dianiaya suaminya, IHC atau Idham.

Laraswati langsung mengadukan suaminya yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan ke Polres Ternate.

Korban menceritakan insiden penganiayaan dialaminya pada Minggu 30 November 2025. Kejadian bermula keduanya cekcok di rumah korban hingga berujung penganiayaan.

Saat itu korban menanyakan perihal informasi suaminya sedang berjalan dengan perempuan lain di Pantai Tugulufa Kota Tidore.

“Saya tanya dia perempuan siapa saat bertemu di Pantai Tugulufa, dia sempat jawab kalau itu teman kantor mereka hanya mampir makan,” ucap korban, Senin (8/12/2025).

Hanya saja kecurigaan itu kembali muncul, karena pada Sabtu 29 November jadwal suaminya balik ke Ternate. Saat kembali bertugas, Idham membawa motor ke Tidore.

“Setelah paginya dia pulang dan saya tanya kenapa sampai tidak pulang, dari situlah kami bertengkar hingga nama perempuan juga saya sebutkan,” bebernya.

“Dengan kondisi itu lanjut korban, terlapor ini langsung marah dan berkata kepada saya kalau dia sudah tidak lagi suka sama saya. Jadi saya buang pakaiannya, karena rumah itu punya saya bukan punya terlapor,” jelasnya.

Setelah pakaiannya dibuang, lanjut Laraswati  terlapor tidak menerima dan langsung memukul korban.

“Jadi dia banting dan gigit tangan saya bahkan ludahi muka saya,” bebernya.

Korban juga mengatakan, setelah itu dirinya bisa meloloskan diri dari terlapor dan langsung membuat aduan ke Polres Ternate.

Dari aduan itu korban mengaku sudah dipanggil penyidik Polres Ternate untuk dimintai keterangan pada Senin 8 Desember 2025 kemarin.

“Saya sudah dimintai keterangan dan sebelumnya dilakukan mediasi dan minta terlapor ganti rugi,” pintanya.

Ia berharap aduanya bisa ditindaklanjuti Polres Ternate dan terlapor bisa segera diperiksa.

Terpisah, terlapor melalui penasihat hukumnya Nurul Mulyani dikonfirmasi mengaku siap hadapi aduan yang dilayangkan korban.

“Kami sebagai kuasa hukum hanya menunggu surat panggilan dari Polres Ternate untuk diperiksa sebagai terlapor,” kata Nurul Mulyani.

Ia mengaku apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor atas dugaan penganiayaan, wajib polisi melakukan penyelidikan.

“Tapi sebagai kuasa hukum kami tegaskan tidak ada penganiayaan yang dilakukan klien kami. Dan tuduhan yang disampaikan pelapor tidak sama sekali betul,” bebernya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin melalui Ba Sat Reskrim Polres Ternate Brigpol Arismunandar membenarkan aduan tersebut.

“Meski begitu untuk tindak lanjut aduan itu akan ditelaah kembali sebelum diterbitkan laporan polisi, kami masih berikan tanda terima surat kepada pelapor untuk laporan polisi belum kami terbitkan,” tukasnya.

Mag Fir
Editor