TERNATE-pm.com, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir menyampaikan, selama 2023 pihaknya menerima 602 laporan.
Akmal merinci, laporan masyarakat diterima sebanyak 218. Dan, konsultasi non laporan sebanyak 384.
Untuk jumlah kelompok instansi terdapat 3 (Tiga) yang paling banyak dilaporkan yakni pemerintah daerah sebanyak 320, Rumah Sakit Pemerintah (RSP) 78 dan BUMN/BUMD 75.
“Sementara, jumlah laporan berdasarkan subsansi ada tiga paling tinggi yakni administrasi kependudukan sebanyak 120, kesehatan sebanyak 93, kepegawaian sebanyak 53 dan untuk jumlah laporan bedasarkan dugaan maladmnistrasi yang paling banyak adalah tidak memberikan pelayanan,” ungkap Akmal dalam keterangan rilis yang diterima poskomalut.com, Minggu (31/12/2023).
Lebih lanjut Akmal menyebutkan, jumlah laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada 2023 meningkat dibandingkan pada 2022 dengan 471 laporan atau naik sekitar 28%.
“Sebagai bentuk respon atas laporan Ombudaman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melakukan proses pemeriksaan dan penyelesaian laporan, sebanyak 212 Laporan masyarakat yang telah diselesaikan atau sekitar 97%,” bebernya.
Selain menerima dan menyelesaikan laporan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara juga melakukan upaya-upaya pencegahan maladministrasi, sehingga ditahun ini telah melakukan Rapid Assessment atau kajian cepat tentang tata kelola pelayanan air bersih oleh PDAM Tirta Halmahera Tengah di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Hasil kajian telah diserahkan kepada Pemerintah Daearah Kabupaten Halmahera Tengah, sehingga berharap kepada bupati agar segera menindaklanjuti hasil kajian tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam peningkatan Pelayanan Publik pada sektor Pelayanan Air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan