TERNATE-PM.com, Perwakil Ombudsman Wilayah Provinsi Maluku Utara hingga saat ini belum menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, terkait pemecatan sepihak yang dilakukan onkum pejabat di DLH. Pemecatan sepihak ini diduga disebabkan karena berbeda pilihan pada Pilkada Kota Ternate 9 Desember lalu,
“Digantungnya” Laporan para petugas kebersihan ini karena Ombudsman menilai laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu itu belum memenuhi unsur formil materil.
“Kita belum bisa tindak lanjuti laporan yang bersangkutan, karena harus dilihat dari aspek formil dan materilnya laporan,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali, Minggu (20/12).
Sofyan bilang, aspek formil dan materil ini harus terpenuhi, agar laporan dan pengaduan itu bisa ditindak lanjuti. Salah satunya, kata dia, bersangkutan sudah menyampaikan keluhannya itu ke atasannya atau belum. Kemudian mengkonfirmasikan secara formil, apakah betul yang bersangkutan benar-benar sudah diberhentikan apa belum.
“Karena berdasarkan pengakuannya, dirinya baru mendengar kabar pemberhentian ini dari teman-temannya,” tuturnya.
Sehingga, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk silahkan menghadap ke atasan dan meminta kepastian. Kalau memang benar diberhentikan, harus ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
“Dengan dasar itu, kita bisa menindaklanjuti. Karena kalau tidak ada dasar pemberhentian, itu tidak bisa di proses Ombudsman,” paparnya.
“Yang kita sarankan memang dia melakukan komunikasi ke atasan untuk kepastian apakah betul dia diberhentikan atau tidak. Itu sih informasi terakhir yang disarankan ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Sejak melakukan pengaduan pada pekan kemarin sampai hari ini belum ada konfirmasi ulang terkait status pemberhentian dirinya dari pekerjaan.
“Saya hanya baca di media. Namun, yang bersangkutan belum datang langsung untuk mengkonfirmasi ulang,” sebutnya sembari bilang, pengaduan yang disampaikan merupakan korban pribadi sehingga tidak bisa ditindaklanjuti secara sepihak, harus ada konfirmasi ulang. “Yang bersangkutan harus mengkonfirmasi ulang, apakah laporannya itu mau ditindaklanjuti atau tidak,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemberhentian beberapa petugas kebersihan di Kota Ternate beberapa waktu lalu disinyalir kuat berkaitan dengan pilihan politik di Pilwako yang digelar pada 9 Desember lalu. Berdasarkan pengakuan petugas yang namanya enggan disebutkan, bahwa ada oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate yang meminta mereka di hari pencoblosan agar memilih Paslon 03. Namun belakangan, permintaan oknum pejabat DLH ini tidak diindahkan. Mengetahui perintahnya tidak dilakukan, oknum yang bersangkutan lantas meminta petugas ini untuk berhenti dulu dari pekerjaannya tanpa alasan yang jelas. (agh/red)

Tinggalkan Balasan