LABUHA-pm.com, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara ikut menanggapi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Desa Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Lembaga pengawas layanan publik itu menyoroti kelalaian Imigrasi dan acuhnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terhadap WNA Cina di area pengembang biji emas ilegal.

Salah satunya LB, warga asal Cina bekerja di lokasi rendaman emas ilegal milik Ferry.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi keberadan orang asing di desa tersebut, jika laporan ke pemerintah daerah tidak diindahkan.

“Silahkan dilaporkan dulu kepada pemerintah daerah. Jika tidak direspon sama sekali, Ombudsman sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alfajrin kepada poskomalut.com, via telepon, Jumat (24/1/2025).

Menurut Alfajrin, ada dua hal yang perlu dilihat, yakni aktivitas pertambangan apakah memiliki izin atau tidak, juga dugaan keberadaan tenaga asing di lokasi tambang.

Ombudsman Maluku Utara akan meneruskan informasi tersebut ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate untuk dikroscek kebenaran WNA Cina di lokasi tambang sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Diketahui, lokasi rendaman yang berjarak 3 km dari perkampungan warga itu belum memiliki izin dari pemerintah daerah maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. Pasalnya, kawasan yang ditambang masuk pada wilayah Hutan Produksi Konfersi (HPK).