WEDA-pm.com, Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Halmahera Tengah (Halteng) berhasil menyita minum keras (miras) jenis cap tikus dan bir tanpa lebel di pos pengamanan Moriala, Kamis (6/3/2025).
Jumlah miras yang diamankan sebanyak 500 botol jenis cap tikus yang dibawa mengunakan kendaraan roda empat (mobil pengangkut tabung gas), dikemas di dalam kantong plastik putih.
Tim Sat Narkoba juga mengamankan miras jenis bir tanpa lebel berjumlah 78 botol dan cap tikus sebanyak 10 botol di salah satu rumah warga di Desa Fidy Jaya, Weda.
Kapolres, AKBP Aditya Kurniawan menyatakan operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras yang masuk di wilayah Halteng, terutama selama bulan ramadan.
“Kami ingin memastikan bahwa bulan suci ini berjalan dengan aman dan kondusif. Peredaran miras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketertiban dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Ia menyatakan, Polres Halteng berkomitmen memberantas miras dan mengajak kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.
Tinggalkan Balasan