WEDA-PM.com, Pemerintah Halmahera Tengah (Halteng), berencana melakukan pemindahan sementara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang alamatnya di daerah lain.
Pasalnya, karyawan IWIP yang memiliki NPWP daerah lain tentu, pajak penghasilanya juga masuk ke daerah tersebut. Padahal, mereka bekerja di Halteng akan tetapi pajak penghasilnya diterima daerah lain. Ini artinya pemda Halteng merugi.
Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil dikonfirmasi mengatakan, DPRD sudah membicarakan dengan PT IWIP terkait pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang berlaku untuk karyawan. “Masalah ini kemarin sudah kita bicarakan dengan IWIP,”kata Anggota DPRD Dapil Patani Gebe itu, Rabu (11/3/2020).
Ia menyatakan, karyawan yang memiliki NPWP daerah lain pajaknya akan masuk ke daerah dimana NPWP karyawan tersebut diterbitkan. “Jadi memang karyawan IWIP yang memiliki NPWP daerah lain pajak itu akan masuk ke Daerah dimana NPWP nya diterbitkan,”ungkap Politisi Gerindra itu.
Disentil apakah daerah rugi apabila karyawan dengan alamat NPWP daerah lain yang bekerja di halteng, akan tetapi pajak penghasilnya masuk ke daerah lain. Menurutnya, daerah akan rugi, karena para karyawan bekerja di halteng tapi pajak penghasilanya masuk daerah lain. “Iya daerah akan rugi. Mereka kerja, makan gaji dan makan tidur di Halteng tapi pajak penghasilannya di terima daerah lain,” jelasnya.
Ia menuturkan, hasil koordinasi melalui rapat dengan badan pendaharan daerah Pemda Halteng, dan PT IWIP adalah akan dilakukan koordinasi kantor dengan kantor pajak prtama (KPP) guna dilalukan pengalihan pembagian bagi hasil pajak tersebut ke Halteng. “Hasil koordinasi akan ada koordinasi dengan kantor pajak untuk dilakukan pengalihan pembagian bagi hasil pajak ke Halteng,”paparnya.
Humas PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Agnes Ide Megawati dikonfirmasi mengatakan, mengenai pajak penghasilan (PPH) itu sifatnya pribadi dan dibayarkan kepada negara. “Staf kami pasti diberikan SPT (bukti potong) tapi yang melapor pajak PPh pribadi nanti staff tersebut sendiri bukan perusahaan, dan kalau ada kurang bayar (biasanya terjadi kalau penghasilan orang tersebut lebih dari 1 pekerjaan) itu dibayarkan pakai kode billing ke negara,” katanya ketika dikonfirmasi.
Sementara terkait jumlah karyawan IWIP dengan menggunakan NPWP daerah lain, maupun di Halteng, pihaknya enggan memberikan. Menurutnya, data karyawan sifatnya ‘confidential’. Kami harus berhati-hati sebelum menginfokan kepada pihak luar karena resiko nya bisa disalahgunakan,” jelasnya. (msj/red)
Tinggalkan Balasan