TERNATE -PM.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu.
Tiga tersangka itu adalah FFS alias Fadel (25), I alias Ain (24) dan DF alias Jun (38). Tersangka Jun diketahui merupakan salah satu kepala seksi (Kasi) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Tersangka FFS dan Ain merupakan kurir yang berbeda jaringan dengan Jun.
Kepala BNN Malut, Brigjen (Pol) Edi Swasono dalam konferensi pers Rabu (5/2/2020) mengatakan, pada 24 Januari 2020, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka FFS alias Fadel dan I alias Ain sekitar pukul 22.52 WIT di depan kedai kopi di samping jembatan Kelurahan Sasa Kota Ternate. Keduanya diketahui memperoleh narkotika itu dari tangan kurir jaringan Makassar.
Dari tangan tersangka, ditemukan tiga plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, tim BNNP Malut langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Fadel di kelurahan Jambula, dan ditemukan tiga plastik bening berisi ganja.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, diperoleh sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 2,31 gram dan tiga bungkus plastik bening berisi ganja seberat 3,80 gram serta dua unit ponsel.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Jenderal bintang satu dari institusi Polri itu menambahkan, setelah dilakukan pendalaman, tersangka Fadel diketahui merupakan mantan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambula. Hal itu diketahui setelah BNNP Malut berkoordinasi dengan pihak Lapas Jambula. Fadel diketahui baru bebas dari Lapas atau baru selesai menjalani masa penahanan sejak 4 bulan lalu. “Fadel ini kurir juga,” kata Edi.
Edi menegaskan, untuk tersangka Fadel akan dikenakan Pasal berlapis atas kejahatan yang diulang. Sebab dia merupakan residivis narkoba. “Kami akan terapkan pasal berlapis untuk Fadel,” tegasnya.
Selanjutnya, pada 29 Januari 2020 sekitar pukul 22.15 WIT, BNNP Malut berhasil melakukan penangkapan terhadap DF alias Jun. Ia ditangkap di depan rumahnya di Desa Mandaong, kecamatan Bacan Selatan saat tersangka menerima satu bungkus paket yang berisi ganja sebesar 524 gram dan sabu seberat 1,74 gram tersebut. Penangkapan terhadap Jun itu dilakukan berkat kerjasama antara BNNP Malut dan pihak Bea Cukai Ternate tentang akan ada terjadi transaksi berupa pengiriman narkotika jenis ganja dan sabu melalui jasa ekspedisi.
Berdasarkan informasi dari personel Bea dan Cukai Ternate, bahwa paket kiriman berisi ganja dan sabu yang dikirim dari Jakarta ke Ternate itu akan menuju ke pulau Bacan Halsel dengan menggunakan jasa ekspedisi TIKI. Pengiriman ke Bacan itu pun menggunakan modus pengiriman paket onderdil motor. Mirisnya, pihak kedua yang mengendalikan narkoba itu untuk sampai ke tangan tersangka Jun adalah salah seorang narapidana kasus narkoba yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas. Napi itu diketahui bernama Irfan H Usman alias Vando. Vando memerintahkan kurirnya untuk mengambil paket kiriman itu agar dikirim ke Jun yang sedang berada di Bacan.
Kata Kepala BNNP, tersangka Jun mengaku bahwa dirinya hanya menjadi kurir. Ia pun diperintahkan oleh Vando agar ganja yang berada dalam paket itu diberikan kepada salah seorang kurir dengan imbalan, paket sabu seberat 1,74 gram.
“Jadi upah untuk Jun ini adalah sabu seberat 1,74 gram yang berada dalam satu kemasan paket ganja itu,” ungkap Edi Swasono.
Tak hanya itu, kata kepala BNNP, tersangka Jun juga mengakui dirinya telah memakai narkoba itu sejak masih menjadi mahasiswa tahun 2003.
“Ia mengaku baru saat ini jadi kaki tangan Vando. Tapi kami masih dalami lagi,” ujar Edi. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan