TERNATE-PM.com, Wakil Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) Retribusi Pelayanan Kesehatan, Sudarno Taher mengaku, Pansus masih memfokuskan ketersediaan fasilitas kesehatan diberbagai puskesmas di Kota Ternate, sebelum mengsahkan perubahan peraturan daerah tentang retribusi nomor 11 tahun 2011.
Hal ini disampaikan Sudarno usai Pansus melakukan kunjungan ke beberapa Puskesmas di Kota Ternate. Dalam kunjungan itu, Pansus menemukan beberapa puskesmas belum memiliki standar optimal pelayanan fasilitas kesehatan yang memadai. Belum tersedianya berbagai fasilitas kesehatan itu, kata Sudarno akan berdampak pada kebijakan Pansus mengsahkan perubahan kedua atas Perda no 11 tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan kesehatan.
“Intinya menarik pungutan dari masyarakat yang mendapat pelayanan medis baik di puskesmas rujukan,puskesmas pembantu, puskesmas keliling, pos kesehatan kelurahan maupun pemakaian fasilitas laboratorium,” ungkapnya.
“Kami juga menyoroti sarana prasarana Puskesmas. Kita temukan banyak puskesmas tidak memenuhi amanat UU seperti yang ditemukan di puskesmas Gambesi dimana puskesmas tersebut tak memiliki ruang pendingin obat dan fasilitas lainnya ,” tambah Sudarno.
Menurutnya, selaku wakil ketua pansus II, dirinya menyoroti fasilitas tersebut dan akan mempertanyakan Kepala Dinas Kesehatan dalam RDP, Rabu (15/01/2020) nanti.
“Pansus juga akan mengundang Kabag hukum pemerintah Kota Ternate. Setiap pelayanan dasar kesehatan itu di pungut Rp 30.000 dalam Perda sebelumnya bagi yang tak memiliki BPJS atau Jamkesmas,” sebutnya.
Sementara Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu sebelumnya menjelaskan, Pansus yang dipimpinnya itu mencoba menggagas, jika Perda ini nanti disahkan, maka puskesmas yang ada di wialayah Kota Ternate seluruhnya akan dinaikan status sebagai Badan Usaha Layanan Daerah (BULD), sehingga membantu mendokrak PAD.
“Sekarang untuk apa perda ini harus di revisi kalau tidak menjalankan implementasinya. Bisa dibilang target pencapaian PAD terutama di sektor pelayanan kesehatan tidak mencapai target karen alasannya jelas di tingkat bawah tidak mengetahui aturan itu,” tandas Makmur. (beb/red)
Tinggalkan Balasan