TERNATE-PM.com, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher berjanji tidak membebankan warga atas penarikan  retribusi alat pemadam kebakaran, retribusi penyedotan kakus pada perubahan Perda Nomor 11 tahun 2010 dan retribusi perubahan kedua Perda No 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Sudarno Taher, kepada Posko Malut,Senin (9/12/2019) menuturkan  penentuan tarif retribusi ke-tiga ranperda, yakni retribusi pemeriksa alat pemadam kebakaran, penyedotan kakus dan retribusi pelayanan kesehatan yang nantinya diproduksi DPRD melalui usulan Pemerintah Kota Ternate tahun 2020 mendatang dipastikan tidak membebankan warga. “Nanti kita lihat Pansus II melihat apakah  tarif retribusi  yang disampaikan oleh pemerintah kota itu  apakah merugikan masyarakat atau tidak. Kalaupun memberatkan masyarakat kami dengan kapasitas DPRD akan menolak metode itu,” ucapnya.

Tiga ranperda tersebut sebelumnya dibahas Pansus II dan instansi terkat akhir November lalu, dan  untuk mengkajinya Pansus II  harus menguatkan materi ranperda  tersebut ke kota Depok, kota yang menerapkan perda tersebut untuk kemudian dipelajari Pansusu II untuk diterapkan di Ternate. Hasil kunjungan pansus II menemukan  pemerintah Kota Depok  malah tidak menaikkan retribusi alat pemadam kebakaran, bahkan mereka berencana menggratiskan karena itu merupakan pelayanan dasar. Meski begitu lokasi lain seperti perhotelan, restoran yang kelas omsetnya di atas Rp 50 juta  sudah dilakukan penagihan tarif pemeriksaan alat pemadam kebakaran .“Hasil retribusinya di Desember ini damkar Kota Depok mencapai  Rp 600 juta  dari target Rp 1, 2 miliar. Satu kali pemerikasaan itu mereka hanya meraih retribusi Rp 2000 sampai Rp 5000. Namun di Kota Ternate pemerikasaan alat pemadam kebakaran sekali periksa  Rp 20.000,” akunya.

  Suharno mengaku  tarif nominal retribusi pemerikasaan alat pemadam kebakaran di Ternate di rasakan terasa berat. Bahkan dalam setiap tabung itu ada enam item, satu kali pemeriksaan  dikenakan Rp 20.000.  Artinya, setiap pelanggan harus membayar Rp 120.000  ketika mau memeriksa alat pemadam kebakaran.“Nanti kami lihat di pansus II apakah ini memberatkan masyarakat, kalau itu dirasa memberatkan maka bisa diturunkan,” tuturnya.

Sementara soal retribusi  penyedotan Kakus di Ternate  ia menjelaskan, pelayanan tersebut harus menggunakan teknologi  sementara fasilitas dan sarana di Ternate  masih minim. Selain fasilitas tempat pembuangan kakus atau disebut  IPAL tidak mememenuhi standar. “ Seharusnya ipal itu terancang dengan teknologi yang bagus  dan tempatnya juga jauh dari masyarakat. Kalaupun retribusi yang dipatok merugikan masyarakat atau tidak karena penekanan jangan sampai memberatkan masyarakat,” ucapnya.

Sementara mengenai retribusi pelayanan kesehatan, kata  Ketua Pansus II Makmur Gamgulu, yang sebelumnya diwawancarai Posko Malut mengaku  retribusi tersebut merupakan nilai –nilai pelayanan sehingga pihaknya tidak berorentasi pada provit oriented  untuk mendapatkan keuntungan PAD. “Perubahan ini juga berkaitan dengan pelayanan publik  karena di kesehatan ini tidak orentasi pada provit oriented  untuk mendapatkan keuntungan PAD  itu cuma bagian dari keikutan serta perubahan aturan soal pelayanan kesehatan jadi pihknya tidak mengejar provitnya,” tutup makmur.(BeB/red)