TIDORE-PM.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan melakukan rapat koordinasi dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara (Malut), terkait pergeseran dan penggunaan anggaran dalam masa darurat penanganan corona virus disease 2019(Covid-19) dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Drs Asrul Sani Soleman, selaku sekretaris gugus tugas dalam rapat yang digelar Sabtu, (11/4), mengatakan pertemuan tersebut penting dilakukan dan menggandeng BPKP sebagai ikhtiar dalam melaksanakan pencegahan covid-19 dapat dilakukan dengan optimal. ’’Kami sengaja menggandeng BPKP ini dalam rangka memantau pergeseran-pergeseran anggaran untuk kepentingan covid,’’ kata Asrul.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan anggaran penanganan covid yang dialokasikan pemerintah daerah sebesar Rp 10 miliar yang sebelumnya sudah dikucurkan melalui dana tak terduga senilai Rp 2,5 miliar, dapat dipantau pihak BPKP sekaligus melakukan pengawasan atas penggunaanya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di kesempatan ini tim BPKP Malut Aderial Adelis mengungkapkan langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada patut diapresiasi, karena merupakan hal penting dalam rangka akuntabilitas penggunaan anggaran dalam masa darurat penanganan covid-19.
Menurut Aderial, mekanisme anggaran agar lebih cepat dilaksanakan sehingga lebih memudahkan, namun kebutuhan belanja harus ada analisisnya. Ditambahkan, ini keadaan darurat sehingga prosedurnya dibuat mudah. Dia mencotohkan, mekanisme tambahah uang (TU) lebih cepat dilaksanakan dan jika belum selesai bisa diminta lagi.
Aderial, menegaskan ketentuan tentang pergesaran anggaran juga sudah ada sebelumnya, agar nanti disesuaikan dalam perubahan APBD. “Ini keadaan darurat sehingga prosedurnya dibuat mudah. Pergeseran nanti disampaikan ke DPRD satu bulan sesudah penggunaan. Jadi, tidak perlu ada persetujaun DPRD, cukup dengan pemberitahuan saja,” jelas Aderial.
Hal senada dikemukakan oleh anggota tim BPKP Malut lainnya, Rizal, yang menyebutkan upaya koordinasi antara pemkot dan BPKP penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan keuangan di masa darurat penangan Covid-19. Selain itu untuk menghindari terjadinya beda tafsir soal penggunaan dana.
Tim BPKP Malut dalam pertemuan tersebut juga membagi pemahaman mereka tentang hal tehknis pengadaan barang dan jasa dalam masa darurat vovid-19. Rizal menjelaskan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat, Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak terlibat. Akan tetapi ULP disarankan tetap mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Aderial menambahkan hal tersebut nantinya akan diaudit oleh inspektorat daerah bekerja sama dengan BPKP.
Terkait masalah Alat Pelindung Diri (APD) yang akan disediakan menggunakan dana desa, Aderial juga menyarankan hal tersebut, karena desa tidak perlu menganggarkan pengadaan APD. Rizal menambahkan dalam kondisi ketidaktersediaan APD, perlu dilakukan koordinasi. Misalnya dengan membuat surat permintaan APD ke provinsi, jika tidak diterima maka dibuat alternatif pembelanjaan ke puskesmas, cara belanja tetap melalui PPK. Terkait penganggaran APD melalui dana desa, Rizal menyarankan tidak perlu dilakukan.
Masalah penggunaan anggaran dalam masa darurat juga dipertimbangkan oleh rumah sakit daerah tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk dialihkan ke penanganan covid-19. Namun, Rizal menyarankan untuk dipertimbangkan kembali, karena untuk pengadaan darurat itu bersifat segera dengan pertimbangan sesuai instruksi pusat batas sampai pada 29 Mei 2020.
Hadir dalam rapat koordinasi ini 20 pimpinan organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam gugus tugas percepatan penanganan covid-9 Kota Tidore Kepulauan, dan Rektor Universita Nuku, Idris Sudin, selaku koordinator perencanaan, data, pakar dan analisis gugus tugas covid-19. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan